Advertorial

Pemkab Jombang Gandeng Bea Cukai Kediri Sosialisasikan Ketentuan Cukai

JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian Setdakab Jombang bersinergi dengan KPPBC (Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai) Kediri, menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai di Hotel Fatma, Rabu, (3/11/2021).

Sosialisasi yang diikuti oleh Forkopimcam dan Tiga Pilar (Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas) dari Kecamatan Kesamben, Sumobito, dan Peterongan ini dibuka oleh Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab.

Melalui sosialisasi ini, Bupati berharap dapat menambah wawasan serta manfaat, sehingga pengetahuan terkait regulasi ketentuan di bidang cukai dapat semakin mendalam. Dan dapat dipahami sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas. “Saya berharap sosialisasi ini bisa berjalan optimal, sehingga masyarakat mengetahui bahwa dana cukai itu dari masyarakat kembali kepada masyarakat”, tutur Bupati Mundjidah Wahab.

“Melalui tiga pilar desa dan forkopimcam yang mengikuti kegiatan ini, Kita meminta informasi yang diterima bisa diteruskan ke masyarakat. Baik kepada pedagang rokok eceran, toko pracangan, agar tidak menjual rokok polosan atau rokok ilegal tanpa pita cukai,” tandasnya.

Bupati menyebut, terkait pemberantasan rokok ilegal, butuh langkah bersama. Semua harus memahami peraturan yang berlaku. Cukai yang merupakan pungutan negara terhadap barang yang mempunyai karakter tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan.

Agar optimal dalam penerimaan cukai, perlu dukungan masyarakat salah satunya adalah bersama-sama memberantas rokok ilegal

Bupati berharap sinergi yang dibangun dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi covid-19, khususnya di Jombang.

“Hal ini juga untuk mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas,” pungkasnya