KEDIRI, FaktualNews.co – Sebagai bentuk penolakan terhadap penambangan pasir oleh PT Gemilang Bumi Sarana (GBS) di aliran Sungai Konto, warga tiga desa, masing-masing Desa Blaru, Desa Krecek dan Desa Karang Tengah Kecamatan Badas sepakat mendirikan Paguyuban Petani Masyarakat Sejahtera’
Dalam deklarasi penolakan penambangan pasir di aliran Sungai Konto ini, masing-masing dusun diwakili oleh 8 orang.
“Mengingat situasi masih pandemi, deklarasi dilaksanakan dengan mentaati prokes dan kegiatan ini dilaksanakan di Dusun Selorejo Desa Blaru, Kecamatan Badas,” kata Nasikin, pengurus Paguyuban Petani.
Nasikin menambahkan, semua anggota paguyuban sudah sepakat dan berkomitmen menguatkan tekad untuk bersatu padu mempertahankan lahan pertanian di pinggiran aliran Sungai Konto.
“Kami sudah memanfaatkan lahan pertanian ini puluhan tahun dan bahkan sudah turun temurun sejak nenek moyang kami, jauh sebelum izin usaha penambangan itu ada,” imbuh Nasikin.
Ditambahkan Nasikin, petani memanfaatan lahan aliran Sungai Konto yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Sejahtera (Desa Blaru, Krecek dan Karang Tengah), menolak segala bentuk penambangan di area lahan pertanian aliran Sungai Konto, karena masyarakat akan kehilangan sumber utama mata pencahariannya.
“Kalau Sungai Konto ditambang, terus bagaimana nasib petani yang jumlahnya sekitar 600 KK, dan ada ribuan jiwa yang menggantungkan hidupnya di lahan tersebut,” kata Nasihin.
Paguyuban juga mendesak kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk segera mencabut ijin usaha penambangan yang ada di wilayah lahan pertanian sungai konto yang mengancam kerusakan irigasi pertanian dan kerusakan lingkungan hidup
“Deklarasi ini dilakukan untuk menyikapi dugaan upaya alih fungsi dari lahan pertanian yang akan dijadikan area penambangan galian C, dengan turunnya izin usaha penambangan (IUP),” tandas Nasihin.
Nasikin menambahkan, bukti lahan tersebut sudah dijadikan lahan pertanian adalah dibangunnya irigasi pertanian permanen oleh pemerintah sejak lama.
“Kami mendesak Bupati Kediri, Gubernur Jawa Timur, pihak – pihak terkait bahkan Presiden RI agar tegas dan menjamin kesejahteraan petani sesuai ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 Tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam,” tutup Nasihin.(aji).