Hukum

Polresta Sidoarjo SP3 Kasus Agitha Cahyani

SIDOARJO, FaktualNews.co – Polresta Sidoarjo menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait penyelidikan kasus kematian Agitha Cahyani (14), warga asal Perumahan Taman Tiara Mediterania, Sidoarjo.

“Iya benar, sudah diterbitkan SP3 terhadap kasus tersebut,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (4/11/2021).

Adanya SP3 itu, penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Sidoarjo pun berhenti di sini, alias tidak dilanjutkan. Kecuali ditemukan bukti baru di kemudian hari.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro juga mengatakan, bahwa autopsi terhadap jenazah Aghita, tim forensik RSUD Sidoarjo dan petugas Polresta Sidoarjo menyatakan tidak ada luka bekas penganiayaan di tubuh korban.

“Hasil outopsi terhadap jenazah korban menyebut, tidak ada unsur kekerasan di tubuh korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Pernyataan itu disampikan beberapa waktu lalu setelah ada desakan dari pihak keluarga Aghita yang menanyakan kejelasan perkara ini setelah sekitar tujuh bulan makam Aghita dibongkar.

Petugas Polresta Sidoarjo bersama tim forensik membongkar makam almarhumah Aghita di TPU Delta Praloyo, 2 April 2021 lalu. Setelah makam dibongkar, petugas melakukan outopsi di lokasi itu juga.

Sekitar tujuh bulan berlalu, hasil outupsi terhadap jenazah Aghita tak kunjung keluar. Keluarga pun mempertanyakannya.

Rolland E Potu, Tim Hukum Ayah Agitha, Kamis (21/10/2021) lalu mengaku sudah bertanya langsung ke Kasat Reskrim dan bersurat ke kapolres, tapi belum ada jawawaban.

Ronald dan tim juga telah bersurat ke Kompolnas terkait hasil outopsi itu.

Menurutnya, kejelasan atas perkara ini sangat penting bagi kliennya. “Secara materi memang tidak bisa dihitung, tapi kerugian imateri pasti ada. Ini menyangkut harkat dan martabat juga,” katanya.

Sebenarnya saat pihak Ronald menanyakan itu, hasil outopsi sudah keluar. Namun pihak Polresta Sidoarjo tidak bisa memberitahukan ke keluarga ini karena hasil outopsi itu merupakan rangkaian proses penyelidikan.

“Hasil outopsi itu merupakan rangkaian proses penyelidikan dalam kasus ini. Kami tidak bisa memenuhi permintaan keluarga untuk memberikan hasil outopsi ke mereka. ini untuk penyidik,” kata Kapolresta Kusumo waktu itu.

Pembongkaran makam almarhumah Agitha Cahyani Putri di komplek pemakaman Praloyo dilakukan berdasar permintaan dari ibu almarhum yang merasa janggal dengan kematian anaknya.

Ketika itu, pembongkaran dilakukan tertutup oleh petugas kepolisian bersama petugas forensik RSUD Sidoarjo. Di atas makam dipasang tenda, kemudian dikelilingi penutup.

Setelah sekian lama, akhirnya keluar kepastian hukum terhadap kasus ini. Polisi menerbitkan SP3 alias melakukan penghentian penyidikan terharap peraka kematian remaja putri tersebut.