FaktualNews.co

Warga di Nganjuk Kesulitan Urus Surat Kematian untuk Keperluan Waris

Peristiwa     Dibaca : 738 kali Penulis:
Warga di Nganjuk Kesulitan Urus Surat Kematian untuk Keperluan Waris
FaktualNews/Romza/
Dua Tim kuasa hukum warga

NGANJUK, FaktualNews.co – Mengurus surat kematian di Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, ini dirasa sulit oleh dua saudara bernama Sariman dan Sipan. Keduanya, mengurus  surat kematian kakak kandungnya yang bernama Paiman, untuk keperluan hak waris.

Hal itu diungkapkan Ibnoe Sahidin dan Rio Fernandia Putra, selaku tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Djatmiko & Partners. Tim yang mewakili kliennya itu, sempat mendatangi Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Harsono, di Kantor Desa Sukorejo, Kamis (04/11/2021).

Ibnoe dan Rio menyampaikan maksud keinginan dari klien, yakni untuk mengajukan permohonan surat kematian dari  Paiman (Almarhum).

Padahal surat kematian itu, digunakan untuk mengurus perkara hak waris atas aset tanah sawah seluas 175 RU dan tanah pekarangan 25 RU, yakni peninggalan dari Almarhum Paiman.

“Jadi maksud kedatangan kami ke Kantor Desa Sukoharjo ini, untuk mengurus surat kematian dari keluarga klien kami,” ujar Rio Fernandia Putra, ditemui di halaman Kantor Desa Sukorejo.

Menurut Rio, pihak desa dalam hal ini Kades Harsono, tidak memberikan surat keterangan kematian yang dimaksud itu. Kades Harsono, sebutnya, tidak bersedia memenuhi permohonan itu.

“Kepala desa tidak bisa mengeluarkan surat, dengan alasan bahwa pihak yang meminta, tidak punya hak. Padahal sebenarnya kami punya hak tersebut,” kata Ibnoe.

Kedatangan ke kantor desa itu merupakan bagian upayanya. “Ini upaya baik-baik, upaya hukum, bukan upaya memaksa. Kami pun juga tidak berhak memutuskan (soal warisan), karena itu ranahnya pengadilan agama,” ungkapnya.

Selama hidupnya, Paiman menikah dengan Saminem dan tidak memiliki anak kandung. Saminem  mengangkat anak, ketika Paiman sudah meninggal, di mana ketika diangkat anak usianya sudah di atas 18 tahun.

“Saat ini harta waris Almarhum Paiman dikuasai semua oleh istrinya. Padahal Almarhum Paiman masih punya dua adik laki-laki, yakni klien kami Sariman dan Sipan, yang menurut Hukum Waris Islam berhak atas warisan Almarhum Paiman,” bebernya.

Langkah selanjutnya setelah mendapat penolakan dari Kades Sukoharjo, Ibnoe menyebut akan melakukan upaya tindak lanjut ke Kantor Kecamatan Wilangan.

Terpisah, Kades Sukoharjo Harsono mengatakan, bahwa Almarhum Paiman, Sariman dan Sipan memang benar adalah tiga bersaudara, anak dari Almarhum Maridin.

Sepengetahuannya, pada 1993 telah dilakukan musyawarah dan kesepakatan hak waris orang tua untuk ketiganya.

“Ini kan ketiganya juga punya anak dan istri masing-masing. Almarhum Paiman juga punya istri. Jadi menurut pendapat pemerintah desa, otomatis warisan Paiman ini ya turun ke istrinya,” ujar Harsono.

Menurutnya, pengurusan waris sudah dilakukan sesuai prosedur, dan sekarang aset tanah tersebut sudah atas nama Saminem, istri Almarhum Paiman.

Sang kades juga membenarkan bahwa Saminem punya anak angkat bernama Burhanudin.

“Menurut hukum kan, anak kalau sudah diadopsi itu sudah seperti anak sendiri. Mungkin sertifikat tanah itu sekarang diberikan kepada anak tersebut,” ujar Harsono.

Sedangkan terkait alasannya menolak permohonan surat kematian Almarhum Paiman, Harsono mengaku bahwa alasan penolakannya, karena permohonan surat yang diajukan Sariman dan Sipan itu adalah untuk keperluan perkara warisan.

“Itu masalahnya. Kalau misalnya saya disuruh Pak Camat atau disuruh Pak Bupati, ya saya siap sesuai tugas pokok dan fungsi kepala desa. Tapi kalau menyuruh orang lain saya nggak mau. Kenapa? Karena nanti kalau ada salah langkah, kami yang menanggung beban,” pungkas Harsono.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid