FaktualNews.co

Gegara Menganiaya Istri Siri, Pria di Jember Meringkuk dalam Bui

Hukum     Dibaca : 646 kali Penulis:
Gegara Menganiaya Istri Siri, Pria di Jember Meringkuk dalam Bui
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan.

JEMBER, FaktualNews.co – Seorang pria warga Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember berinisial CS (41) harus mendekam di sel tahanan Polsek Sukowono, Jember akibat menganiaya istri sirinya, berinisial DW.

Kapolsek Sukowono, AKP Subagio, menyatakan, status hubungan CS dan istri sirinya itu secara aturan bukan suami istri. Karena itu, dalam kasus tersebut kepolisian tidak merujuk pada UU KDRT, tapi KUHP.

“Karena status mereka bukan suami istri sah, aturan yang digunakan bukan UU KDRT. Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” tandas Subagio, Jumat (5/11/2021).

Subagio mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (2/11/2021) dini hari. Ketika itu, CS mengajak DW, istri sirinya, untuk jalan-jalan dengan mengendarai mobil berpelat nomor DK 1043 ABJ, menuju wilayah Kecamatan Sukowono.

Dalam perjalanan tersebut, DW yang asal Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung, Provinsi Jambi tersebut terlibat cekcok dengan sang CS yang menudingnya telah berselingkuh.

Keterangan yang didapat petugas, jelas Subagio, meskipun DW berulang kali membantah tudingan tersebut, CS tetap memaksa dan tidak percaya.

Tersangka yang dalam pengaruh minuman keras malah bertindak kasar dengan memukul korban. Akibatnya, wajah DW mengalami memar demikian juga dengan lengannya karena berusaha menangkis pukulan sang suami.

“Tersangka melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong secara bertubi-tubi dan frontal,” jelas Subagio.

Meski korban sudah merintih kesakitan, namun tersangka tidak langsung membawa korban pulang ke rumah di Kecamatan Kalisat. Pukul 04.00 WIB tersangka memarkir mobilnya di SPBU Kecamatan Sukowono.

Tersangka yang mengantuk akibat pengaruh minuman keras akhirnya tertidur di dalam mobil. Korban memanfaatkan kesempatan itu dengan menyelamatkan diri. Dalam kondisi terluka di bagian wajah dan lengah, korban melaporkan suami sirinya ke Polsek Sukowono.

“Tidak membutuhkan waktu lama Unitreskrim Polsek Sukowono berhasil menangkap tersangka. Hingga saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polsek Sukowono,” pungkas Subagio.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh