Peristiwa

Pengendara Pikap di Situbondo Ugal-ugalan Tabrak Tiga Pemotor

SITUBONDO, FaktualNews.co-Diduga sopir mengemudikan secara ugal-ugalan, pikap bernopol P 8646 EC menabrak tiga pengendara sepeda (pemotor) di  Jalur Pantura Situbondo, tepatnya di Jalan Raya Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Minggu (7/11/2021).

Akibat tabrakan beruntun tersebut, tiga pemotor mengalami luka-luka. Bahkan, satu korban mengalami patah tulang. Ia adalah Dwi Azizah (26) pengendara sepeda motor nopol P 5251 D asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Selain itu, pemotor nopol P 3354 DQ bernama Putri Dwi Oktavia (19), asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, dan pemotor nopol P 5845 FT bernama Muhammad Hanif Inawan (28), asal Jalan PB Sudirman Situbondo, kedua korban hanya luka lecet di sebagian tubuhnya.

Ironisnya, usai menabrak tiga pemotor, sopir pikap berwarna putih bernama Hofi Hidayat (26) asal Desa/Kecamatan Mlandingan, Situbondo, berusaha kabur, namun akhirnya berhasil diamankan seorang warga di lokasi kejadian.

“Sopir pikap melaju dengan kecepatan tinggi. Akibat mengemudikan ugal-ugalan, pikap nabrak tiga pemotor,”kata Sutrisno, salah seorang warga Desa Wringinanom, Minggu (7/11/2021).

Tabrakan beruntun itu berawal saat Hofi mengemudikan pikap melaju dari arah timur menuju ke arah barat, dengan kecepatan tinggi mencoba mendului kendaraan di depannya.

Tragisnya, pada saat  bersamaan dari arah berlawanan muncul tiga pemotor,  yang juga mendahului kendaraan di depannya. Nah, karena jarak terlalu dekat, sehingga pikap itu langsung menabrak tiga pemotor tersebut. Akibatnya, tiga pemotor terkapar di lokasi kejadian.

Kanit Laka Polres Situbondo, Iptu Sukamto mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan tentang penyebab tabrakan beruntun tersebut. Selain akan melakukan olah TKP di lokasi kejadian, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi.

“Kami belum dapat memastikan tentang penyebabnya, untuk bahan penyelidikan, kendaraan yang terlibat tabrakan itu, langsung diamankan di kantor unit laka,”ujar Iptu Sukamto.