Pakai Seragam Resmi, Tiga Jukir Liar di Kota Mojokerto Terciduk Petugas
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tiga orang juru parkir (jukir) liar di Kota Mojokerto terciduk petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Sabhara Polresta Mojokerto dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, Senin (8/11/2021).
Ketiga orang tersebut, yakni, TM (71) warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, KM (46) warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dan SW (41) warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Mereka tertangkap petugas di tiga lokasi parkir yang berbeda, yakni Jalan KH Nawawi, Jalan Letkol Sumardjo, dan Jalan Majapahit Kota Mojokerto saat beroperasi dengan menggunakan seragam jukir resmi Dishub.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Rifto Himawan mengatakan, ketiga jukir liar itu melakukan modus operadi dengan berseragam seolah-olah jukir resmi binaan Dishub.
“Perlu diketahui, yang bersangkutan (TM, KM, dan SW) adalah pelaku juru parkir ilegal yang tidak tercatat di Dinas Perhubungan. Akan tetapi mereka mengatasnamakan petugas di bawah naungan Dinas Perhubungan,” katanya pada wartawan.
Menurut Rofiq, Ketiganya memungut uang parkir melebihi ketentuan yang beroperasi tanpa ijin di wilayah Kota Mojokerto. Seragam resmi yang dipakai dan dilengkapi dengan karcis parkir yang mereka dapatkan dari temannya yang merupakan parkir resmi di tempat lain.
“Sehingga petugas Dishub dan Kepolisian meminta kepada Jukir Liar tersebut untuk melepas seragam resminya dan agar mengembalikannya kepada pemilik asli termasuk karcis parkirnya,” jelasnya.
Ditanya terkait banyaknya keuntungan yang didapatkan oleh ketiganya selama beroperasi, Rofiq belum bisa memastikan. Pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kita masih dalami, karena ini kegiatannya kan tertangkap tangan berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga kita harus detailkan dulu,” ungkapnya Rofiq.
Sedangkan untuk pasal yang diterapkan, pasal Pasal 504 ayat 1 KUHP yang berbunyi : Barangsiapa minta – minta (mengemis) di tempat umum, dihukum karena minta – minta, dengan hukuman kurungan selama – lamanya enam minggu.
“Ini bukan kategori pelanggaran ya, karena tidak memiliki hak dan mengambil pungutan seolah-olah adalah petugas, menipu masyarakat. Jadi yang bisa kita terapkan pasal 504 KUHP. Kita akan diskusikan dengan ahli pidana, apakah ini memiliki potensi menipu masyarakat?,” terang mantan Kapolres Pasuruan itu.
Atas temuan ini, pihaknya berkoordinasi dengan Dishub Kota Mojokerto agar dilakukan identifikasi lebih detail terkait jukir resmi dan lokasi parkirnya yang memiliki legalitas.
Hanya saja, Rofiq menekankan, kemanfaatan fasilitas publik dalam hal ini adalah jalan dan kelengkapannya, seperti, bahu jalan dan trotoar, tidak digunakan parkir atau tempat pedagang kaki lima (PKL).
“Tentunya dapat mengganggu estetika, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto menyampaikan, akan memanggil semua jukir resmi binaan Dishub Kota Mojokerto usai ditemukan jukir liar.
“Akan kita penggil semua, kita akan lakukakan pembinaan meski setiap bulannya biasanya kita kumpulkan,” katanya.