FaktualNews.co

Pasangan Nikah Siri di Kota Kediri Bisa Miliki Dokumen Kependudukan Resmi

Birokrasi     Dibaca : 668 kali Penulis:
Pasangan Nikah Siri di Kota Kediri Bisa Miliki Dokumen Kependudukan Resmi
FaktualNews.co/Magang Lima/
foto: sosialisasi peraturan Dispenduk capil Kota Kediri

KEDIRI, FaktualNews.co – Berdasarkan peraturan terbaru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Kota Kediri menyatakan, bahwa pasangan nikah siri bisa miliki dokumen kependudukan resmi.

Anak keturunan hasil nikah siri pun bisa memiliki akta kelahiran. Hal tersebut dibahas dalam acara sosialisasi kebijakan dan peraturan pelayanan administrasi kependudukan oleh Dispendukcapil Kota Kediri, Senin, (8/11/2021).

Kepala Dispendukcapil Syamsul Bahri mengatakan, bahwa memang saat ini di Kota Kediri pasangan nikah siri masih cukup banyak.

“Masih cukup banyak pasangan dari perkawinan lama di Kota Kediri yang nikah siri. Pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatan khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan,” terang Syamsul Bahri, Senin, (8/11/2021).

Syamsul menambahkan, bahwa dengan hal ini bukan berarti ‘membolehkan’ pernikahan siri tapi lebih kepada perlindungan hak-hak hukum anak dari pasangan nikah siri yang sudah terlanjur sebelumnya.

“Lebih kepada perlindungan hak-hak hukum anak dan kejelasan status dari anak tersebut, walaupun pernikahannya belum tercatat tapi siapa orang tua dari anak tersebut bisa jelas karena telah tercatat di Kartu Keluarga,” tandasnya.

Namun, menurut Syamsul, bagi para pasangan nikah siri yang hendak melakulan pencatatan diharapkan sebelum itu supaya melakukan isbat nikah.

“Kami menyarankan tetap melakukan Isbat Nikah di pengadilan agama supaya status mereka benar-benar tercatat resmi,” imbuhnya.

“Tapi apabila mereka tidak mau, maka tetap akan kita layani dengan prosedur-prosedur yang sudah ada seperti membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya,” jelas Syamsul.

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan peraturan Permendagri No. 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

“Sebenarnya peraturan ini sudah terbit sejak lama, namun karena akhir-akhir ini viral mengenai nikah siri, akhirnya isu ini kembali mencuat di masyarakat, sehingga kami rasa perlu untuk kembali mensosialisasikan tentang kebijakan-kebijakan baru ini,” pungkas Syamsul.

(Aji)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid