Parlemen

Raperda Perampingan OPD Situbondo Disahkan dengan Beberapa Catatan

SITUBONDO, FaktualNews.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Senin (08/11/2021).

Peraturan Daerah (Perda) perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) secara difinitif itu berdasarkan usulan dari Bupati Situbondo Karna Suswandi.

Pantauan FaktuwlNews.co di lapangan, meski enam fraksi DPRD Kabupaten Situbondo telah menyepakati dan menyetujui raperda tersebut, tapi ada beberapa catatan dari beberapa fraksi yang perlu dilakukan oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi.

Seperti catatan dari fraksi PKB Situbondo, yang disampaikan melalui juru bicaranya, Mahbub Junaidi.

Dalam pandangan akhir FKB, Mahbub Junaidi mengatakan, pada hakikatnya sistem penataan perangkat daerah berdasarkan peraturan perundang undangan tetang pemerintahan daerah itu berasal dari desentralisasi yang berdasar asas otonomi daerah yang diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan hukum.

Artinya, organisasi dibentuk untuk memiliki ukuran yang tepat dengan fungsi yang tepat pula. “Organisasi terlalu besar dapat mengakibatkan tidak efisien, karena kurang tepat sasaran dan tujuannya,” kata Mahbub.

Menurut dia, dalam upaya mengiritan peningkatan efektifitas juga dapat dilakukan dengan cara restrukturasi organisasi. Tujuannya, lanjut untuk menjalankan fungsi fungsi dan tugas pokok organisasi daerahnya.

Salah satu fungsi pemerintah daerah dalam penataan kelembagaan, yakni mengoptimalkan struktur pejabat fungsional sesuai ketentuan pasal 34 Peraturan Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang penyataraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional.

“Pengangkatan pelantikan penyataraan kedalam jabatan fungsional, itu paling lambat dilaksankan 31 Desember 2021,” ujarnya.

Untuk itu, Fraksi PKB mengimbau agar proses penyetaraan dilakukan secepatnya sesuai tahapan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional merupakan atensi khusus pemerintah pusat saat ini,” harapnya.

Sementara itu, Juru bicara lima fraksi terdiri fraksi PPP, Golkar, PDIP, Gerindra, Demokrat, Janur Sastra Ananda, gabungan lima fraksi mengapresiasi semua pihak, utamanya kepada bupati dan wakil bupati Situbondo beserta seluruh jajaranya yang telah menggunakan haknya untuk mengusulkan Raperda tentang perubahan SOTK nomor 8 tahun 2016 tersebut.

Janur juga mengucapkan terima kasih kepada komisi komisi, terutama komisi I dan Badan Pembentukan Perda DPRD Situbondo yang telah maksimal mempelajari dan membahas dengan internal DPRD dan maupun pemerintah Kabupaten Situbondo.

“Kita pahami bersama dengan adanya pembahasan dan persetujuan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, ini dimaksudkan untuk perampingan organisasi perangkat daerah,”beber Janur.

Lebih jauh Janur menegaskan, penerapan slogan sisi struktur didaerah ini sangat mutlak diperlukan,karena satu sisi perampingan akan berdampak pada biaya operasional perangkat daerah dan menejemen ASN sesuai amanat Undang Undang ASN nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 yang diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 tentang menejemen ASN.

“Catatan kami, pertama pasca perampingan OPD hendaknya memperhatikan senioritas, usia SDM, kepangkatan, diklat kepemimpinan dan lamanya jabatan yasng diemban, kinerja serta loyalitas kepada bupati selaku pembina ASN,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengaku bersyukur, karena sinergitas antara pemerintah daerah bersama DPRD sudah terbangun baik. “Mudah mudahan ke depan kerja sama lebih ditingkatkan,” katanya.