FaktualNews.co

Terbukti Korupsi, Lima Camat di Nganjuk Diganjar 2 Tahun Penjara

Peristiwa     Dibaca : 398 kali Penulis:
Terbukti Korupsi, Lima Camat di Nganjuk Diganjar 2 Tahun Penjara
FaktualNews.co/romza
Suasana sidang putusan terdakwa perkara korupsi mutasi jabatan Pemkab Nganjuk.

NGANJUK, FaktualNews.co – Lima orang camat nonaktif di Kabupaten Nganjuk divonis 2 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (08/11/2021).

Vonis ini diputuskan dalam sidang setelah para terdakwa dinyatakan terbukti korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Kelima terdakwa itu Dupriono (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan Bambang Subagio (Camat Loceret).

“Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan, untuk terdakwa atas nama Dupriono, Tri Basuki Widodo, dan Edie Srianto. Mereka dijatuhi hukuman pidana Penjara masing-masing selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” kata Dicky Andi Firmansyah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada awak media.

Adapun pasal yang terbukti untuk tiga terdakwa tersebut yaitu pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sedangkan, terdakwa atas nama Harianto dan Bambang Subagio dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” ungkap Dicky.

Pasal yang terbukti untuk kedua terdakwa adalah pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Atas putusan tersebut para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir,” tandas Dicky.

Sementara persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, serta Anggota Majelis Hakim yaitu Emma Ellyani dan Abdul Gani. Untuk terdakwa persidangan dilakukan secara daring (online) di Rutan Medaeng Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedangkan Tim JPU serta Penasihat Hukum terdakwa menghadiri persidangan secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah