FaktualNews.co

Buruh di Jombang Tuntut Upah Tahun 2022 Naik 10%

Peristiwa     Dibaca : 760 kali Penulis:
Buruh di Jombang Tuntut Upah Tahun 2022 Naik 10%
FaktualNews/Diana Kusuma/
Foto : Aksi buruh di depan kantor Disnakertrans Jombang, Selasa (9/11/2021)

JOMBANG, FaktualNews.co – Puluhan buruh di Jombang menggelar aksi di depan kantor Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) setempat guna menyampaikan tuntutan kenaikan upah. Para buruh menginginkan kenaikan upah 10% pada penetapan UMK tahun 2022.

Dengan menggunakan beberapa atribut, para buruh yang tergabung dalam aliansi FPRB menyampaikan,tuntutan agar terdapat kenaikan upah pada UMK tahun 2022 menjadi Rp 2.918.504.

“Sesuai surat aksi, bahwa kami meminta adanya kenaikan UMK sebesar 10% dari UMK tahun 2021, karena mengingat bahwa tidak ada kenaikan di tahun 2021,” kata Koordinator Aksi, Lutfi Mulyono, Selasa (9/11/2021).

Terkait dengan rencana penetapan UMK tahun 2022 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten yang akan mulai dilakukan pada Selasa (9/11/2021) malam nanti, ia mewanti-wanti agar penetapannya tidak merugikan para buruh di Jombang.

“Jadi tadi dari hasil komunikasi, Pak Kadis nanti malam ada pertemuan. Dan Pak Kadis bilang jangan bicara ke belakang, kita bicara sekarang ini enaknya seperti apa,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Disnakertrans, Priadi mengatakan, aksi yang digelar oleh aliansi buruh di Jombang merupakan kontrol dan pengendalian Dewan Pengupahan.

“Kami terima aspirasinya, hal itu sebagai kontrol dari organisasi serikat buruh untuk pengendalian dewan pengupahan agar dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan rulenya. Aspirasi tetap kita tampung namun nanti hasilnya diputuskan dari pleno,” tuturnya.

Menanggapi tuntutan aliansi buruh terkait kenaikan upah 10% dari nilai UMK tahun 2021, Priadi mengungkapkan jika akan melakukan perhitungan yang tidak boleh melampaui batas atas UMK.

“Kita saat ini belum bisa menghitung batas dengan rumusan yang ada dan yang punya biro statistik yang di eksplor nanti malam, sekarang posisinya sudah ada di Kemenaker,” jelasnya.

Target waktu penetapan UMK tahun 2022 Kabupaten Jombang menurut Priadi akan ditetapkan pada 30 November 2021.

“Selambat-lambatnya tanggal 21-25 November 2021, pokoknya pada tanggal 30 November sudah ditetapkan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada,” tutup Priadi.

(Diana Kusuma) 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid