FaktualNews.co

Resmi Tersangka Kredit Fiktif Rp 74 M, Warga Malang Ditahan Kejati Jatim 20 Hari  

Hukum     Dibaca : 1033 kali Penulis:
Resmi Tersangka Kredit Fiktif Rp 74 M, Warga Malang Ditahan Kejati Jatim 20 Hari   
FaktualNews.co/Dofir
Rudy DC ditetapkan sebagai tersangka kredit fiktif Rp 74 miliar di BNI Syariah oleh Kejati Jatim, Selasa (9/11/2021)

SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ungkap kasus kredit fiktif senilai Rp 74 miliar di BNI Syariah Cabang Malang. Rudy DC (51), warga Malang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (9/11/2021).

Kajati Jatim, Muhammad Dhofir menegaskan, terhitung sejak 9 November 2021, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejati Jatim, Jalan A Yani, Surabaya.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi, baik dari anggota koperasi maupun masyarakat umum, dari BNI Syariah sendiri, maka RDC (Rudi) ditetapkan tersangka,” tegas Dhofir melalui siaran persnya via daring.

Penetapan status Rudi ini, kata Dhofir,

berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 9 November 2021. “Selanjutnya, hari Selasa tanggal 9 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB lebih, penyidik Kejati Jatim telah melakukan penahanan terhadap RDC,” sambungnya.

Dhofir menjelaskan, Rudy DC merupakan pengurus lama di Koperasi Al Kamil yang didirikan pada medio 2009. Hingga 2013, telah memiliki 32 koperasi primer sebagai anggotanya. Kemudian melakukan kerja sama dalam pembiayaan channeling dengan BNI Syariah Cabang Malang.

“Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp 120 miliar dengan ketentuan pencairan untuk koperasi primer maksimal Rp 7 miliar,” ungkapnya.

Dari besaran pembiayaan itu, masih menurut Dhofir, tersangka telah mencairkan kredit sebesar Rp 157 miliar lebih selama dua tahun, mulai Agustus 2013 sampai September 2015.

Namun, tersangka mencairkan plafon pembiayaan dari BNI Syariah Cabang Malang itu tidak melalui prosedur semestinya.

Kemudian per 30 Desember 2017 sampai saat ini, pembiayaan senilai Rp 74 miliar mengalami macet. Belakangan terungkap, puluhan koperasi primer yang disebut bagian dari anggotanya adalah palsu.

Nah, atas dasar inilah, pihak Kejati Jatim akhirnya menyelidiki kasus tersebut, dan memutuskan untuk menahan tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lainnya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Andrian