NGANJUK, FaktualNews.co – Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan mobil Toyota Pajero Sport Nopol B-1947-SJU milik M Burhanul Karim, Selasa (09/11/2021) siang.
Dalam sidang kali ini saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, terdakwa Bagus Setyo Nugroho yang meminjam mobil tetapi tidak mengembalikan sudah terpenuhi melakukan penggelapan.
Untuk diketahui, sidang kali ini adalah agenda keempat, di mana tiga sidang sebelumnya telah dilaksanakan pada Kamis (21/10/2021), lalu Kamis (28/10/2021), dan Rabu (3/11/2021).
Saksi ahli pidana, M Sholehudin dari Universitas Bhayangkara Surabaya yang dihadirkan dalam sidang tersebut menjelaskan, apabila terdakwa BSN mendapatkan mobil Pajero dengan cara pinjam dan tidak mengembalikannya, berarti sudah melakukan penggelapan.
Menurutnya, hal itu diatur dalam pasal 372 KUHPidana.Yakni perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku.
“Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan atau pelaku meminjam barang tersebut,” kata Sholehudin.
Ia juga menyampaikan, untuk pembuktian kasus penggelapan disamping alat bukti kepemilikan juga pada saksi – saksi yang menyatakan adanya keterkaitan atas penguasaan barang tersebut.
“Saksi yang berada di bawah sumpah dan menyatakan seseorang tersebut mendapatkan barang itu dengan cara pinjam atau dengan cara – cara yang legal,” ungkapnya.
Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Bagus Setyo Nugroho melalui kuasa hukumnya, Imam Ghozali, menyatakan dengan adanya keterangan saksi ahli, yang mengatakan kalau ada keterkaitan dengan perkara yang sama maka salah satu perkaranya ditunda sampai mendapatkan putusan inkrach.
“Karena sebelumnya ada kasus perdata seharusnya perkara ini ditunda dan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan, hal ini sejalan dengan keterangan ahli pidana yang mengatakan adanya perkara yang sama,” ujar Imam.
Sementara itu, JPU melalui dengan Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardiansyah Nur Cahya mengatakan, mengutip dari keterangan saksi ahli, terdakwa telah membuka mensrea-nya.
“Jadi terdakwa sangat dekat dengan perbuatan melanggar hukum penggelapan,” ujar Roy.
Ia juga mengatakan, kasus pidana penggelapan ini tidak ada hubungan perkara dengan kasus perdata yang sebelumnya telah mendapat putusan dari PN Nganjuk. Di mana, dalam putusan perdata tersebut terdakwa Bagus sebagai penggugat adalah pihak yang kalah.
“Munculnya perkara ini karena mobil yang disengketakan terebut dipinjam terlebih dahulu oleh terdakwa dan kalaupun ada perkara lain atas mobil itu tidak bisa serta merta dianggap dengan perkara yang sama,” pungkasnya.
Untuk diketahui agenda sidang kali ini, di samping menghadirkan saksi ahli dari JPU, juga mendengar keterangan dari saksi a de charge, dan keterangan terdakwa yang saat ini mengikuti persidangan dari Rutan kelas IIB Nganjuk melalui daring.