SURABAYA, FaktualNews.co – Tak mengenakan masker, 14 warga terjaring operasi yustisi penertiban dan penegakan protokol kesehatan berskala besar di Jalan Wonokusumo, Surabaya, Selasa (9/11).
Sebelum operasi digelar, petugas gabungan menggelar apel skala besar untuk persiapan operasi yustisi penertiban dan penegakan protokol kesehatan di Halaman Pertokoan Babul Madinah Jalan Wonokusumo.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Koramil Semampir, Polres Tanjung Perak, Polsek Semampir, Kejaksaan Tanjung Perak, Lurah Pengirian, Kasi Bangtib Pegirian, BPB Linmas Kota, dan Satpol PP.
Pjs Danramil Semampir, Mayor Inf Sugiharto mengatakan, kegiatan ini dalam rangka implementasi Inpres Nomor 06 tahun 2020, Pergub Nomor 53 tahun 2020, Perda Trantibum Jatim Nomor 02 tahun 2020, tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pengawasan PPKM.
Sasaran dari kegiatan yang digelar Babinsa Koramil Semampir bersama Tiga Pilar ini adalah para pengguna kendaraan bermotor — baik roda 2 maupun roda 4 — dan pejalan kaki yang melintas disepanjang Jalan Wonokusumo. “Terutama bagi masyarakat yang tidak memakai masker,” kata Mayor Inf Sugiharto. .
Hasil dari operasi berskala besar ini, 14 orang dikenakan sanksi di antaranya tujuh orang dihukum pus-up, dua orang diganjar mengucapkan Pancasila, dan ikrar pakai masker sebanyak lima orang.
“Kita bersama dengan stakeholder terkait akan terus menerus melakukan pengawasan PPKM Level 1, dan penertiban protokol kesehatan,” katanya lagi.
Tak hanya itu, tujuan dari operasi ini adalah mengedukasi masyarakat di wilayah Kecamatan Semampir untuk membiasakan hidup disiplin dan mematuhi protokol kesehatan sebagai langka pencegahan dalam penyebaran Covid-19. “Selanjutnya juga dilakukan pambagian masker sebanyak 25 buah,” pungkasnya.