BLITAR, FaktualNews.co – Bea Cukai Blitar Bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar melaksanakan sosialisasi Ketentuan di bidang Cukai serta DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di Warung Kenduri, Kabupaten Blitar, Rabu (10/11/2021).
Sosialisasi tersebut dihadiri peserta yang terdiri dari Perangkat Desa, masyarakat, dan pelaku usaha mikro yang berasal dari Kabupaten Blitar.
Dalam sosialisasi yang diselenggarakan tersebut juga dihadirkan narasumber dari Bea Cukai yaitu Mohammad Ayub Yanuar Pribadi, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan. Dalam pemaparannya, Ayub menyampaikan mengenai pengertian cukai, manfaat dari cukai bagi negara serta ciri-ciri dari barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal.
“Sosialiasi ini diadakan tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memberantas rokok ilegal karena rokok ilegal sendiri sangat merugikan baik dari sisi penerimaan negara maupun sisi kesehatan masyarakat karena kualitas dari rokok ilegal masih dipertanyakan,” kata Mohammad Ayub Yanuar Pribadi Perwakilan bea cukai Blitar.
Ayub menambahkan, penerimaan cukai tersebut nantinya akan kembali ke masyarakat melalui skema transfer ke daerah yaitu lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang rinciannya antara lain 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk kesehatan, dan 25% sisanya untuk penegakan hukum.
“Bea Cukai tidak dapat bekerja sendirian dalam memberantas rokok ilegal maka dari itu perlu adanya dukungan dan peran dari masyarakat untuk ikut andil dalam memberantas rokok ilegal,” ujarnya
“Sementara, harapan kedepan dengan terus diadakannya kegiatan sosialisasi semacam ini, masyarakat akan menjadi lebih sadar bahayanya mengonsumsi rokok ilegal dan tidak lagi menjual atau mengonsumsi rokok ilegal,” pungkasnya.