Dokumen Lelang Proyek RSUD Alfarizi Kota Probolinggo Dinilai DPRD Banyak Kesalahan
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Dokumen lelang proyek pembangunan RSUD Alfari Kota Probolinggo dinilai Komisi III DPRD Probolinggo banyak mengandung kesalahan.
Sehingga Komisi III merekomendasikan untuk mengkaji ulang proyek yang dianggarkan dana senilai Rp 182 miliar tersebut.
Hal itu terungkap usai Komisi III DPRD Kota Probolinggo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (09/11/21) sekitar pukul 20.30 WIB.
Ketua komisi III Agus Riyanto bahkan menyatakan tidak bertanggungjawab kalau tender proyek pembangunan RSUD Baru diteruskan. Sebab akan berdampak hukum, karena dokumen lelangnya diduga salah atau keliru.
RDP yang digelar malam hari tersebut menghadirkan Dinas PUPR, Bagian Pembangunan, Kelompok Kerja (Pokja) dan Inspektorat. Turut dihadirkan pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) kota setempat sebagai pelapor.
Menurut Agus, Komisi III menggelar RDP, setelah menerima laporan dari masyarakat atas kesalahan dokumen lelang. “LPK yang melapor ke kami, kalau dokumen lelangnya salah. Ya, kami gelar RDP,” katanya.
Agus menyebut dokumen lelang berisi tentang pekerjaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B, Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Padahal yang akan dikerjakan proyek pembangunan RSUD Alfarizi Kota Probolinggo, Jawa Timur.
“Kalau salah ketik, ya satu kali. Ini beberapa kali, bahkan sampai 20 halaman. Ya, copy paste lah. Ini kesalahan fatal,” tandasnya.
Jika dokumennya salah, maka seluruh proses atau tahapan, ikut salah alias cacat hukum. Komisi yang dipimpinnya tidak bertanggungjawab, jika nantinya proyek pembangunan lanjutan RSUD Akfarizi, diteruskan.
“Itu rekomendasi kami. Teman teman komisi III sudah sepakat,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan ini belum mengetahui, apakah proyek senilai Rp 182 miliar tersebut akan dilanjutkan atau tidak. Komisi tidak mau tahu, apakah dilanjutkan atau dihentikan, dengan alasan tidak memiliki kewenangan dan kepentingan.
“Kami hanya menyarankan dikaji ulang. Keputusannya terserah ekskutif,” terangnya.
Sementara Heri Poniman anggota komisi III menyayangkan kesalahan
yang terjadi. Padahal sebelum tender digelar, dokumen lelang diteliti dan dikoreksi.
Poniman mendengar dokumen lelang diperiksa beberapa kali oleh Pokja. Namun, pokja tidak menemukan kesalahan di dalam dokumen lelang.
Karenanya Poniman menyebut, pokja kurang teliti. Politikus dari Partai Gerindra ini tidak menjelaskan apakah tender proyek diteruskan atau dihentikan.
Ia hanya memberi contoh saat dirinya ikut tender saat menjadi kontraktor. “Dokumen penawaran saya salah menyebut lokus atau alamat. Tawaran saya digugurkan. Apalagi ini kesalahannya fatal,” tandasnya.
Lantaran dokumen lelangnya salah, Poniman menyatakan apa yang dihasilkan dari proses lelang atau tender, juga salah alias tidak benar.
“Ini kan pekerjaan proyeknya ada di Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Yang membiayai proyek itu pemerintah Kota Probolinggo. Wah, ini sudah tidak benar,” katanya dengan nada tinggi.
Kepala Dinas PUPR Agus Hartadi mengatakan, akan melanjutkan proses tender. Karena pihaknya secara formal telah mendapatkan jawaban tertulis dari perusahaan terkait dengan proyek tersebut.
“Kami sudah mendapat jawaban tertulis. Mereka mempersilakan. Kalau ada yang berselisih, itu hak masing-masing,” katanya singkat.
Beda dengan kepala Bagian Pembangunan Andung. Ia masih akan mempelajari lagi dokumen lelang. Sebab, kesalahan yang disampaikan LPK hanya sebagian dari seluruh dokumen lelang.
Ia juga membenarkan, kalau di dokumen lelang halaman 371 muncul deskripsi Pembangunan Rumah Sakit Tipe B Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
“Masih kami pelajari lebih lanjut. Kami masih mau koordinasi. Karena kami juga didampingi tenaga ahli dari LKPT ataupun dari Kejaksaan,” ujarnya.
Sedangkan perwakilan dari Inspektorat, Yusron, belum menentukan sikap. Ia masih akan meneliti lagi dokumen lelangnya. Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan tim dari LKPT hasil penelitiannya.
“Belum. Kami masih akan meneliti dokumen lelangnya. Setelah itu kami masih akan berkonsultasi dengan LKPT,” terangnya singkat.
Terpisah, ketua LPK kota setempat Louis Hariona akan mengambil sikap, jika pemkot ngotot meneruskan atau melanjutkan tender yang sudah sampai pada tahapan sanggah tersebut.
Jika hal itu dilakukan, maka pihak terkait telah melanggar perpres (Peraturan Presidan) terbaru.
Dalam aturan itu disebutkan, apabila didalam prosedur lelang ditemukan kesalahan atau kekeliruan, harus dibatalkan. Karenanya jika panitia lelang meneruskan proses lelang, lanjut Louis, pihak-pihak terkjait melanggar perpres tersebut.
“Kalau itu tidak direvisi dan proses tender diteruskan, kami akan melapor pada institusi atau lembaga yang berwenang,” terangnya.
Sebagai informasi, tahapan tender proyek lanjutan tahap II pembangunan RSUD Baru yang didanai sekitar Rp 182 miliar tersebut sudah sampai pada proses atau tahapan sanggah. Sekitar 10 hari lagi, pihak panitia akan menentukan pemenang tendernya.