Peristiwa

Kejari Jombang Terima SPDP, Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka

JOMBANG, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vannesa Angel dan suami di Tol Jombang-Mojokerto, Rabu (10/11/2021).

Dalam SPDP tersebut, Sopir Vannesa Angel, Tubagus Muhammad Joddy telah berstatus tersangka.

“Sudah (muncul tersangka) atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang,” jelas Imran, Kajari Jombang, Rabu (10/11/2021)

Pihak Kejaksaan Negeri Jombang juga telah menunjuk 3 jaksa untuk menangani kasus ini, serta menunggu berkas untuk dipelajari.

“Selanjutnya setelah SPDP, kita menunggu berkas. Berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita” imbuhnya.

Dalam SPDP tersebut, sopir Vanessa Angel disangkakan dengan UU Lalulintas Pasal 310 ayat 2 dan 4.

SPDP dengan nomor 837 tersebut, diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang tepat pada hari Rabu ini. Selanjutnya, Kejari akan menunggu berkas-berkas dari pihak kepolisian.