JEMBER, FaktualNews.co – Ratusan mahasiswa aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Jember berdemonstrasi menolak praktik pertambangan, pada Rabu (10/11/2021).
Dalam aksi yang dimulai sejak sekitar pukul 09.00 WIB tersebut mereka menuntut keterbukaan informasi serta ruang partisipasi publik soal pembahasan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Jember soal revisi Perda RT RW.
Mereka menegaskan tujuan utama unjuk rasa tersebut adalah menolak praktik pertambangan di Kabupaten Jember.
“Kita monyoal revisi Perda RTRW yang sudah harus dilakukan pada tahun ini. Kenapa? Karena pada keputusan teknovatif ketika proses pengesahan RTRW 2015 lalu, itu ada pasal mengenai arahan terkait klausul pertambangan eksplorasi ilmu pengetahuan,” kata koodinator aksi yang juga Ketua PC PMII Jember, Muhammad Faqih Al Haramain, Rabu (10/11/2021).
Di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), massa mahasiswa sempat membuat ricuh dengan merusak kawat penyekat berduri dan membakar dua ban bekas. Mereka kecewa lantara lama tak ditemui oleh Bupati atau Wakil Bupati (Wabup) Jember.
Kericuhan kemudian segera mereda, setelah Wabup yang akrab dipanggil Gus Firjaun itu datang menemui massa aksi.
Wabup Jember Gus Firjaun memastikan pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi terkait pertambangan.
Ketegasan menolak tambang itu, jelas Firjaun, dia tunjukkan dengan dengan kesediaannya menandatangani kesepakatan yang disodorkan para mahasiswa.
“Selalu disampaikan dibeberapa tempat, bahwa kami (Bupati dan wabup) tidak akan mengeluarkan rekomendasi soal pertambangan. Karena bagaimanapun juga, ini (Jember) daerah saya,” ucap Gus Firjaun, dihadapan sekitar dua ratusan mahasiswa tersebut.
Sebelum merapat ke kantor Pemkab Jember dan mendesak pemerintah untuk menyepakati tuntutan, pengunjuk rasa berkumpul di Double Way Unej Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari.
Selanjutnya, mereka long mars menuju Kantor DPRD Jember dan menggelar orasi.
Respons DPRD
Di kantor DPRD Kabupaten Jember para pengunjuk rasa ditemui oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember Ghufron, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto, dan Anggota Bapemperda Gembong.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Bapemperda DPRD Jember Ghufron menandatangani surat tuntutan mahasiswa yang terdiri dari 5 poin tuntutan yang disampaikan sebelumnya.
Gembong juga menegaskan, terkait soal penolakan tambang Bapemperda DPRD Jember ikut membahas soal Perda RT RW dan pertambangan.
“Untuk Perda RT RW saat ini sedang revisi oleh pemerintah sekarang. Revisi tidak tahu sekarang, perda RT RW itu masih belum masuk di meja DPRD, masih kajian. Insya Allah kami berpihak kepada mahasiswa dan masyarakat Jember, terkait pertambangan dan perda RT RW itu. Saya sampaikan nantinya (lagi), saat pembahasan Perda RT RW 2022,” ujarnya.
“Karena kita belum menerima apapun (terkait revisi Perda RT RW), tapi kita komitmen menolak pertambangan merusak lingkungan di Jember. Kita tetap menyuarakan suara masyarakat,” tegas legislator dari PKB ini.