FaktualNews.co

Dinas Pangan dan Perikanan Ngawi Gandeng Bea Cukai Sosialisasi Larangan Rokok Polos

Advertorial     Dibaca : 1255 kali Penulis:
Dinas Pangan dan Perikanan Ngawi Gandeng Bea Cukai Sosialisasi Larangan Rokok Polos
FaktualNews.co/zaenal abidin
Suasana sosialisasi dari Dinas Pangan dan Perikanan (DPP) Ngawi dengan menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Madiun.

NGAWI, Faktualnews.co – Demi mengantisipasi peredaran rokok tanpa cukai (rokok polos), Dinas Pangan dan Perikanan (DPP) melakukan sosialisasi di pendapa Kecamatan Ngrambe, Kamis (11/11/2021).

Sosialisasi dilakukan karena adanya perubahan aturan baru terkait Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), yang tahun 2021 ini tidak lagi diperbolehkan dimanfaatkan ke program, kecuali dimanfaatkan dalam kegiatan sosialisasi.

Hadir dalam acara yang digelar DPP kabupaten Ngawi di pendopo kecamatan Ngrambe ini, juga hadir Camat Ngrambe.

Dalam agenda acara yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut diikuti perwakilan Gapoktan, pelaku usaha pangan segar dan pelaku pangan olahan dari Kecamatan Ngrambe dan Kecamatan Sine.

“Ini merupakan kegiatan yang bersumber dari dana DBHCT yaitu bagi hasil cukai. Kalau sebelumnya dana ini dapat dimasukkan ke program untuk sekarang dibatasi untuk sosialisasi saja,” jelas Bonadi kepala DPP Ngawi.

Dalam acara yang berakhir pukul 16.00 WIB tersebut menghadirkan narasumber Iwan Hermawan Kepala Bea Cukai Madiun, Ipda Edi Nuryanto dari Polres Ngawi dan Reza Prasetya dari Kejaksaan Negeri Ngawi.

Usai dibuka oleh Kepala DPP Ngawi, selanjutnya orang nomor satu di Kantor Bea Cukai Madiun Iwan Hermawan menjelaskan terkait adanya cukai pada beberapa barang yang dibatasi peredarannya. Termasuk cukai pada minuman beralkohol dan rokok.

Disampaikan antara lain pemahaman tentang larangan dan tindak pidana khusus terkait beredarnya barang-barang tersebut tanpa pita cukai.

“Dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menerima, mempunyai kewajiban memberikan edukasi kepada masyarakat,” terang Iwan Hermawan kepala Bea Cukai Madiun.

Dengan adanya sosialisasi terkait larangan beredarnya rokok tanpa cukai atau rokok polos yang dapat merugikan negara merupakan pelanggaran.

Dari diadakannya sosialisasi yang berkelanjutan serta masif tentang DBHCT, diharapkan dapat mengurangi beredarnya rokok polos di wilayah Ngawi.

Meskipun untuk wilayah Ngawi sendiri tingkat pelanggarannya minim. Namun untuk wilayah pedesaan yang sering menjadi sasaran edar rokok polos penting sekali masyarakatnya diberikan pemahaman.

Dengan mengertinya masyarakat tentang larangan beredarnya rokok ilegal tersebut, dapat membantu tugas dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum (APH) dalam memerangi rokok tanpa cukai.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah