FaktualNews.co

Pembayaran Retribusi Pasar Tradisional di Mojokerto Diduga Sarat Pungli

Ekonomi     Dibaca : 1278 kali Penulis:
Pembayaran Retribusi Pasar Tradisional di Mojokerto Diduga Sarat Pungli
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Foto : Pasar Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Penarikan retribusi di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Mojokerto diduga sarat praktek pungli (pungutan liar).

Modusnya, para pedagang diduga dipungut uang retribusinya namun tidak diberikan bukti pungutan atau karcis retribusi tersebut. Bahkan, nilainya yang ditarik tidak sesuai dengan ketentuan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto nomor 7 tahun 2014 tentang perubuhan atas peraturan daerah Kabupaten Mojokerto nomor 5 tahun 2011 tentang retrebusi jasa umum.

Misalnya, di Pasar Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Salah satu pedagang, Rukhaini mengakui, setiap hari dirinya membayar Rp 5 ribu kepada petugas. Padahal Karcis berwarna kuning yang didapat bertuliskan tanda pembayaran retribusi jasa umum ‘Pelayanan Pasar Persampahan /Kebersihan’ hanya bertarif Rp 500. Karcis itupun terkadang tidak diberikan.

“Kadang dapat karcis, kadang ya tidak,” katanya saat ditemui di kiosnya, Kamis (11/11/2021).

Meski telah diterapkan sistem pembayaran retribusi berbasis digital, Rukhaini dan pedagang lainnya enggan menggunakannya. Karena dianggap memberatkan dan mempersulit.

“Saat tidak masuk atau dagang pun kita tetap bayar kalau pakai E Retribusi, kan tidak enak. Meskipun libur satu bulan ya tetap bayar. Kayaknya semua pedagang tidak menggunakan. Masak bayar Rp 2000 saja harus pakai rekening, kan ya repot,” ungkapnya.

Di Pasar Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto juga ditemukan hal yang sama.

Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, setiap harinya ia harus membayar retrebusi sebesar Rp 2 ribu. Ia mengaku kadang menerima karcis berwarna kuning dan hijau. Warna hijau bertarif Rp 300 dan warna kuning bertarif Rp 250.

“Perhari saya membayar kepada petugas Rp 2 ribu. Kadang dapat karcis warna hijau atau kuning, kadang juga tidak dapat,” ujarnya.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah mengakui beberapa bulan yang lalu menemukan kasus yang sama.

“Beberapa bulan yang lalu saya menemukan kasus seperti itu, sudah saya evaluasi. Saya tidak mau seperti itu,” katanya.

Iwan menjelaskan, tarif pembayaran retribusi itu tergantung luas yang ditempati pedagang. Contohnya, Dalam Perda Kabupaten Mojokerto nomor 7 tahun 2014 disebutkan, pasar kelas A pedagang di dalam pasar atau diluar pasar dengan menggunakan bedak harus membayar 250 per meter kubik.

“Jadi tinggal mengkalikan saja permeternya, kalau Rp 250 dikalikan 4 meter kubik kan ketemu Rp 2000 ribu. Tergantung luasnya. Karcis itu bukan tarif, karcis itu alat untuk memungut. Kita kasih karcis sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Terkait dengan karcis yang tidak dibagikan oleh petugas kepada pedagang, ia menegaskan, petugas wajib membagikan karcis.

“Yang jelas karcis harus dibagikan, itu kan sarana kita. Kalau tidak ada karcis berarti salah petugasnya,” tegas Iwan.

Masih kata Iwan, untuk menghindari praktek pungli di pasar, ke depannya akan menerapkan pembayaran digital, yakni, E-Retrebusi Smart.

“Jadi nanti kayak kartu gitu, kayak e tol. Sementara kan yang uji coba Pasar Kedungmaling, tahun depan semuanya pasar kita terapkan. Lebih jelasnya tanyakan ke UPT pasar,” terang Iwan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid