FaktualNews.co

Sering Ngintip Saat Mandi, Seorang Ayah di Banyuwangi Tega Gagahi Anak Tirinya

Kriminal     Dibaca : 1158 kali Penulis:
Sering Ngintip Saat Mandi, Seorang Ayah di Banyuwangi Tega Gagahi Anak Tirinya
FaktualNews.co/Abdul Konik/
ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Seorang gadis di bawab umur digagahi ayah tirinya saat sang istri tidak berada di rumah. Hal tersebut di karenakan, ayah tirinya sering mengintip korban saat sedang mandi hingga ganti baju.

Pelaku adalah HS (31), warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Ia menikah dengan ibu korban berinisial SR (36) warga setempat dan tinggal bersama sejak 2015 lalu.

Menurut Kapolsek Cluring, Iptu Agus Priyono mengatakan, peristiwa pemerkosaan yang dialam K Gadis 17 tahun itu terjadi pada 25 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat ibu korban tidak ada di rumah, pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban. Pelaku marah karena korban sering pergi dari rumah tanpa seizinnya, dan sempat menyita Handphone korban.

Tak hanya itu, pelaku sempat mengancam akan melaporkan kelakuan anak tirinya tersebut, hingga akan diusir dari rumah jika tidak mau melayani nafsu birahinya.

“Saat di kamar korban pelaku menyampaikan ‘kalau kamu mau handphone kamu saya kembalikan, kamu harus bersetubuh dengan saya. Kalau kamu tidak mau, kamu akan saya usir dari rumah dan kelakuan nakal kamu akan saya adukan ke ibu kamu’,” kata Kapolsek Cluring, sambil menirukan pelaku, Kamis (11/11/2021).

Dari ancaman tersebut, korban ketakutan hingga Kemudian pelaku mendorong korban ke tempat tidur dan menggagahi anak tirinya sendiri. Korban sempat mengeluh kesakitan.

Setelah itu, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibu dan gurunya. Akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cluring Pada 2 November 2021.

Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai HP korban, hingga pakaian yang dikenakan.

“Sejak tinggal bersama dalam satu rumah, pelaku seringkali mengintip korban sewaktu mandi dan juga ganti baju, sampai akhirnya korban merasa tidak nyaman,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan Pasal 76 D jo 81 (1),(2),(3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid