FaktualNews.co

Sopir ‘Mobil Maut’ Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara plus Denda Rp 24 Juta

Peristiwa     Dibaca : 714 kali Penulis:
Sopir ‘Mobil Maut’ Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara plus Denda Rp 24 Juta
FaktualNews.co/Doc
Kondisi mobil yang ditumpangi Vannesa Angel usai kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto. 

SURABAYA, FaktualNews.co – Terbukti bermain handphone saat berkendara, sopir ‘mobil maut’ Vanessa Angel, Tubagus Muhamad Joddy bakal meringkuk di sel tahanan selama 12 tahun dan denda Rp 24 juta sesuai Pasal 331 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR).

Hal ini ditegaskan Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/11/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, tegas Latif, serta mempelajari rekaman video yang viral di media sosial diketahui bahwa yang bersangkutan bermain handphone (HP) saat mengendarai mobil.

Itu pun juga diperkuat oleh yang bersangkutan saat dimintai keterangan penyidik. “Sopir Vanessa Angel, atas nama Tubagus Muhamad Joddy diketahui bermain hanphone saat mengendara mobil di jalan tol,” tegas Latif.

Terkait penetapan status yang bersangkutan sebagai tersangka, Latif menjelaskan, bahwa sudah ada bukti yang bisa dijadikan dasar penetapan Joddy sebagai tersangka yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22, tentang LLAR.

“(Yaitu) karena kelalaian sampai dengan menyebabkan orang meninggal dunia, ancamannya 6 tahun, dan atau Pasal 311 ayat (5), adalah dengan sengaja kegiatannya bisa membahayakan dan disadari bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” urainya.

Dalam kasus ini, masih kata Latif, yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak bemain HP, namun tetap dilakukan. Akibatnya, kecelakaan maut itu terjadi di Tol Jombang-Mojokerto hingga menyebabkan Vanessa dan suaminya tewas di tempat.

“Dan di media sosial ada sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul, dia di beberapa tempat bermain HP. Ini adalah suatu kesengajaan yang dia lakukan,” tegasnya.

Sempat Telepon Orang Tua

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman memberi keteranga pers terkait sopir ‘mobil maut’ Vanessa Angel

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman memberi keteranga pers terkait sopir ‘mobil maut’ Vanessa Angel. Foto/FaktulNews/Risky

Pun begitu soal kecepatan mobil, juga telah dihitung oleh tim penyidik. “Hitungan dari jam kecepatannya pada saat terjadinya titik tumbur adalah 130 kilometer/jam. Sedangkan di ruas jalan tersebut rambu-rambu itu terpasang 80 kilometer/jam,” terang Latif.

“Sehingga kenapa kami menerapkan pasal tersebut, dan inilah yang betul-betul harus diperhatikan oleh masyarakat. Kemudian ada petunjuk lain, kenapa dia bermain HP,” sambungnya.

Pada pukul 11.58 WIB, kata Latif, saat mengemudikan mobil yang ditumpangi Vanessa, suami, anak dan asisten rumah tangganya, yang bersangkutan diketahui menghubungi orang tuanya. “Dan orang tuanya sudah kami periksa, Joddy sendiri sudah mengakui,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Andrian