JOMBANG, FaktualNews.co – Tubagus Joddy sopir yang menjadi tersangka tunggal kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya resmi ditahan sejak Kamis (11/11/2021) malam.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, dia dinyatakan sehat dan berkasnya telah dinyatakan lengkap. Penahanan dilakukan mulai Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti).
“Setelah administrasinya lengkap, tersangka dilakukan penahanan di Polres Jombang,” tutur Agung Setyo Nugroho, pada Jumat (12/11/2021).
Menurut Agung, tak ada perlakuan khusus bagi sopir yang membuat artis Vanessa Angel dan suami tewas dalam kecelakaan tersebut. Tubagus juga dipastikan dalam keadaan baik.
“Saat ini tersangka kondisinya membaik, bagus dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannnya. Tidak kita beda-bedakan, jadi satu dengan tahanan lainnya,” ungkap Agung.
Tersangka Tubagus, lanjut Agung, saat dilakukan pemeriksaan mengedepankan sikap kooperatif sehingga dapat menjelaskan kejadian kecelakaan.
“(Tersangka) sangat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan dan bisa menjelaskan kronologi kejadiannya, “katanya.
Penyidik menjerat Tubagus Joddy dengan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang pada Kamis (4/11/2021) siang. (Diana Kusuma Negara)