SIDOARJO, FaktualNews.co – Hongkun Otoh resmi menjabat Wakil Ketua PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus, Jum’at (12/11/2021). Hal itu setelah dilantik oleh Ketua PN Sidoarjo, Sutarjo yang digelar di ruang sidang utama.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar secara terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Acara tersebut dihadiri hakim, pejabat struktural hingga fungsional internal pengadilan setempat.
“Kami ucapkan selamat datang dan selamat bertugas Pak Hongkun menjadi keluarga besar PN Sidoarjo,” ucap Sutarjo, Ketua PN Sidoarjo ketika memberikan sambutan.
“Kami meminta dapat bersinergi dalam menjalankan tugas, sehingga dapat meningkatkan kinerja pada Pengadilan Negeri Sidoarjo lebih baik dan juga tetap mempertahankan juara SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara),” pinta mantan Wakil Ketua PN Tanggerang itu.
Di tempat yang sama, Hongkun Otoh, Wakil Ketua PN Sidoarjo mengatakan dirinya akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai amanah, tentunya untuk kemajuan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Saya meminta sinergi dan bimbingan semua pihak dalam menjalankan tugas,” ucapnya.
Rekam Jejak Hakim Hongkun Otoh
Hongkun Otoh kini resmi menjabat Wakil Ketua PN Sidoarjo. Sebelum menduduki jabatan saat ini, ia menjabat Ketua PN Samarinda, Kalimantan Timur.
“Ini (Sidoarjo) yang kesebelas tempat saya bertugas (berkantor),” ucapnya ketika berbincang dengan wartawan FaktualNews.co.
Pejabat murah senyum itu mengawali karir di lembaga Mahkamah Agung (MA) pada tahun 1992. Saat itu, ia sebagai calon hakim (cakim) di PN Samarinda. Empat tahun pendidikan tersebut dijalani, hingga diangkat sebagai hakim.
Pada tahun 1996, ia pertama kali dinas di PN Tanjung Redeb, Kaltim. Empat tahun bertugas, baru pindah ke PN Tarakan, Kalimantan Utara pada tahun 2000-2005.
Cukup lama berdinas di wilayah Kalimantan, Hongkun akhirnya dipindah tugas ke pulau Jawa. Saat itu ia ditugaskan di PN Blora, Jawa Tengah hampir selama 3 tahun. Baru ia kembali dipindah di PN Kota Malang, Jawa Timur tahun 2008.
Ia dinas di Kota Apel hanya selama dua tahun. Tepatnya pada tahun 2010 kembali pindah tugas di wilayah Kalimantan, di PN Tanjung Selor, Kalimantan Utara dengan promosi menduduki jabatan struktural sebagai wakil ketua hingga menduduki jabatan ketua.
Hampir tiga tahun di Tanjung Selor, ia kemudian kembali dimutasi di PN Samarinda. Kali ini, kembali menjadi hakim biasa selama tiga tahun. Baru setelah itu kembali mendapat promosi jabatan struktural di PN Maros, Sulawesi Selatan.
Jabatan yang diduduki sebagai wakil lalu naik menjadi ketua di di PN Maros. Jabatan itu hanya diemban selama setahun. Hongkun kembali dipromosikan di PN Samarinda dengan jabatan wakil. Ia lalu dipromiskan kembali di pengadilan yang sama dengan jabatan ketua.
“Saya tiga kali dari jabatan wakil lalu naik ke ketua di pengadilan yang sama. Saat di Tanjung Selor, Maros dan Samarinda,” pungkas pejabat kelahiran 6 Juli 1967 silam itu.