FaktualNews.co

Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun, Pemerintah Bakal Gandeng Sekolah

Nasional     Dibaca : 659 kali Penulis:
Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun, Pemerintah Bakal Gandeng Sekolah
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi seorang anak setelah mendapat suntikan vaksinasi covid-19.

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Indonesia berencana memvaksinasi anak-anak berusia 6-11 tahun. Sebelumnya, vaksinasi telah dilakukan pada warga berusia 12 tahun ke atas.

Program vaksinasi tersebut rencananya dilakukan dengan menggandeng sekolah-sekolah karena dinilai efektif.

Dikutip dari Antara, juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah berencana bekerja sama dengan sekolah untuk pelaksanaan vaksinasi anak berusia 6 sampai 11 tahun.

“Berdasarkan diskusi dengan para pakar seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), anak-anak lebih berani untuk divaksin setelah melihat teman-temannya tidak menangis saat disuntik. Karena itu, penyuntikan vaksin COVID-19 diperkirakan akan lebih efisien jika dilaksanakan di sekolah,” jelas Nadia sebagaimana dilansir Antara, Kamis (11/11/2021).

Ia mengatakan vaksinasi COVID-19 untuk anak berusia 6-11 tahun dengan Sinovac akan menggunakan sistem vaksinasi satu data. Karena itu, pemerintah akan membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak sehingga orang tua diminta mempersiapkan sejak saat ini.

Menurut Nadia, pemerintah menargetkan akan memvaksin sekitar 26 juta anak berusia 6-11 tahun. Untuk itu, pemerintah membutuhkan setidaknya 50 juta dosis vaksin karena anak juga akan divaksin dua kali.

Pemerintah masih menyusun teknis vaksinasi anak usia 6-11 tahun secara lebih rinci. Beberapa hal pun menjadi perhatian pemerintah, seperti efek samping vaksinasi kepada anak yang biasanya tidak terlalu mengenali kesakitan di tubuhnya.

Pemerintah juga masih mendalami cara skrining yang benar-benar tepat agar anak dengan penyakit bawaan seperti jantung dan leukemia tidak lantas divaksin tanpa persetujuan dari dokter yang biasa menanganinya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menerbitkan izin penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac untuk diberikan pada anak usia 6 hingga 11 tahun.

BPOM menyatakan bahwa vaksin Sinovac aman untuk digunakan pada anak usia tersebut.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan Vaksin Sinopharm dan Pfizer akan segera diizinkan untuk digunakan sebagai vaksin COVID-19 pada anak usia 6 sampai 11 tahun, menyusul vaksin Sinovac yang sudah diterbitkan izinnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Sumber
Antara News