Peristiwa

Warung Angkringan di Kediri, Dirazia Petugas Gabungan

KEDIRI, FaktualNews.co – Petugas gabungan dari Satpol PP dan Polres Kediri, menggelar razia ke sejumlah warung-warung angkringan, di Jalan WR Supratman di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jumat (13/11/2021) malam.

Razia ini dilaksanakan, untuk menekan penyebaran virus Covid -19 di masa PPKM yang saat ini Kabupaten Kediri berada di Level 2. Karena dikhawatirkan masyarakat kendor dan abai terhadap protokol kesehatan

“Hasilnya belasan pemuda-pemudi terjaring tidak memakai masker dan bergerombol serta tidak menjaga jarak. Pelanggar lalu kami berikan sanksi sosial push up dan membersihkan sarana umum,” kata Doni Agustinus, Kasi Trantibum Kabupaten Kediri, Sabtu (13/12/2121).

Selanjutnya petugas gabungan bergerak ke warung-warung angkringan di Jalan PK Bangsa di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Hasilnya petugas kembali mendapati muda-mudi yang juga tidak memakai masker.

“Kembali para pelanggar kami berikan sanksi. Sanksi teguran lisan ada 23, dan yang kami berikan sanksi sosial berupa push up sebanyak belasan.”tambah Doni.

Razia pengendalian corona Virus Disease 2019 ini, sesuai Keputusan Gubernur Jatim dengan Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021.

“Regulasi itu berisi tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Peraturan Bupati nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.” tutup Doni Agustinus. (aji)