Kriminal

Bawa Kabur Benih Padi dan Jagung, 4 Warga Ditangkap Polisi Probolinggo Kota

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Petugas Polres Probolinggo Kota mengamankan amankan empat pelaku pencurian dan penipuan benih padi dan jagung.

Mereka berinisial M, S, MR dan AC, warga Kecamatan Kanigaran Mayangan. Sedang EK pelaku lainnya, masih dalam pengejaran .

Ketiga pelaku ditangkap setelah salah seorang dari mereka ditabrak korban dan diamankan. Peristiwa penabrakan terjadi di Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Pelaku ditabrak dari belakang oleh korban berinisal A menggunakan mobil pikap.

Misto, perangkat desa setempat mengatakan awalnya ia dan warga tidak tahu, kalau pria yang berkendara motor tersebut pelaku pencurian dan penipuan. Tahunya setelah mendapat informasi dari pegemudi pikap.

Warga dan Misto kemudian menghubungi Polsek Bantaran, Polres Probolinggo. Lantaran lokasi kejadian penipuan dan pencurian di wilayah Polres Probolinggo Kota, petugas kemudian menghubungi Polres Probolinggo Kota.

Peritiwa tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Teddy Triandani, Minggu (14/11/21) sore. Disebutkan 4 pelaku sudah diamankan, sedangkan seorang pelaku. EK, sedang diburu. “Eka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Belum diketahui keberadaannya. Masih kita cari,” tegasnya.

Dijelaskan, keempat pelaku diamankan Jumat (12/11/2021) beberapa saat setelah kejadian kecelakaan. Atas keterangan pelaku yang disergap awal, ketiganya kemudian berhasil diamankan di tempat dan waktu berbeda.

“Satu pelaku masih kami buru. Inisialnya EK. Ia tidak ikut saat transaksi. EK yang membeli bibit itu via medsos,” katanya.

Kronologinya, korban A yang diketahui warga Gresik, pada Jumat malam lalu mengantarkan bibit yang dipesan EK. Mereka janjian ketemu di Jalan Semeru, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademngan, kota setempat. “Di jalan Semeru bibit dipindah ke kendaraan yang dibawa 3 pelaku,” ujarnya.

Salah satu dari pelaku meminta korban A ikut pelaku yang mengendarai motor menuju rumah bosnya. Lantaran bibitnya akan dibayar di rumah bosnya, korban mengikuti permintaan pelaku.

Korban membuntuti pelaku yang akan membawanya ke pembeli bibit atau benih. Dari Jalan Semeru, pelaku ke arah timur dan lewat Jalan Berantas menuju jalan Profesor Hamka.

Sampai di perempatan lampu merah Wonoasih, kemudian belok kanan atau selatan. Karena pelaku memacu kendaraannya kencang, korban curiga dan terus membuntuti hingga di jalan Desa Kramatagung.

Khawatir kabur, korban menabrakkan pikapnya ke sepeda motor pelaku. “Pelaku langsung kami amankan. Lalu kami kembangkan dan 3 rekannya kami amankan malam itu juga,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.