Peristiwa

Diduga Korupsi, Oknum Kades Kalimas Situbondo Dipolisikan

SITUBONDO, FaktualNews.co – Karena diduga tindak pidana korupsi, Samuri Kepala Desa (Kades) Kalimas, Kecamatan Besuki, Situbondo dilaporkan ke Mapolres setempat.

Dalam laporannya ke SPKT Polres Situbondo, pelapor Supriyono mengatakan, dalam menyewakan tanah kas desa (TKD), terlapor mencatut nama Aluk Hariyanto. Padahal, sebenarnya Aluk Hariyanto mantan Kepala Dusun (Kadus) ini, mengaku tidak pernah menyewa TKD Desa Kalimas tersebut.

Supriyono mengatakan, dirinya mendapatkan data dugaan tindak pidana korupsi TKD Kalimas, karena  saat membuat laporan ke Kantor DMPD,  terkait laporan TKD  itu, berisi sejumlah perjanjian  dengan pihak lain. Di antaranya  ada perjanjian dengan Aluk Harianto, mantan Kepala Dusun Krajan, yang telah diberhentikan pada awal Januari 2021lalu.

“Namun,  ternyata  namanya tercantum sebagai penyewa TKD Kalimas,” kata Supriyono, Senin (I15/11/2021).

Padahal, Aluk Hariyanto mengaku tidak pernah menyewa TKD Kalimas, dengan jumlah TKD seluas 4,8 hektar. Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada penyidik Tipikor Satreskrim Polres Situbondo, untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Saya rasa, penyidik Tipikor harus memiliki insting bagus untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi TKD Kalimas. Apa benar semua masuk ke APBDes, dan berapa sewa yang terjadi,”bebernya.

Lebih jauh Supriyono menambahkan, untuk sementara, dirinya menemukan satu orang  namanya dicatut, namun tidak menutup kemungkinan nama orang lain juga dicatut.

“Selain dilaporkan dugaan tindak pidana korupsi sewa TKD, Kades Kalimas juga dilaporkan pemalsuan tanda tangan oleh Aluk Hariyanto, yang namanya dicatut sebagai penyewa TKD,”pungkasnya.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan laporan dugaan tindak pidana korupsi TKD Kalimas, dengan terlapor Samuri selaku Kades.

“Sedangkan pelapornya adalah Supriyono, salah seorang pengacara di Kota Situbondo,”katanya.