FaktualNews.co

Dua Pengedar Narkoba di Kediri, Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 977 kali Penulis:
Dua Pengedar Narkoba di Kediri, Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Istimewa.
Dua pengedar narkoba yang diringkus petugas Satresnarkoba Polres Kediri.

KEDIRI, FaktualNews.co – Dua pengedar narkoba jenis pil dobel L atau yang baias disebut pil koplo, di Kediri kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kediri. Pasalnya, keduanya berhasil diringkus anggota Buser Satresnarkoba Polres Kediri.

Kedua tersangka tersebut di antaranya adalah Yudhi Susanto (36) warga Desa Gedangsewu,  Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan Sholikul Makrup (24) warga Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari hasil serangkaian penyelidikan. Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan itu kami mengamankan satu pelaku yakni YS asal Gedangsewu. Pada saat dilakukan penangkapan di rumah YS dan dilakukan penggeledahan ditemukan  sebanyak 265 butir pil dobel L,”ucap AKP Ridwan, Senin (15/11/2021).

Dari pengakuan Yudhi Susanto, lanjut AKP Ridwan, ia mendapatkan pil dobel L itu dari Sholikul Makrup. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sholikul Makrup.

“SM diamankan di rumahnya. SM ini mengakui bahwa YS mendapatkan pil dobel L darinya,”tambah AKP Iwan.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk kedua pelaku sedang kami mintai keterangan. Mereka terjerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.(aji)

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin