Peristiwa

Jual Arak Bali Ilegal, Tiga Warga Mojokerto Diamankan Polisi

MOJOKERTO, FaktualNews.co –  Peredaran minuman keras (miras) berjenis arak Jawa dan Bali ilegal atau tanpa izin masih marak di Mojokerto.

Hal itu menjadi atensi serius Polresta Mojokerto, untuk menghentikan dan menindak tugas penjualan miras tersebut di tempat-tempat yang masuk wilayah hukumnya.

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam mengatakan, pada Senin (15/11/2021) pihaknya mendapatkan informasi dari  masyarakat, masih banyak di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto beredar miras jenis Arak Jowo dan Arak Bali.

“Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya,  Petugas kepolisian mendatangi TKP sekira pukul 16.00 WIB,” katanya.

Petugas mendatangi lokasi yang disinyalir menjadi tempat penjualan miras ilegal, berada di Desa Ngabar dan Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Saat didatangi, kata Umam, petugas mendapati barang bukti sejumlah botol miras berserta penjualnya, yakni, MD (63), UT (40), dan PS (41).

“Kita mengamankan barang bukti miras yang diedarkan tiga orang tersangka, Kemudian barang bukti disita dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna proses hukum,” jelasnya.

Rincian barang bukti yang diamankan,  sebanyak 12 botol miras jenis arak jowo, 3 botol miras jenis arak bali , dan 11 botol kosong bekas miras arak jowo.

Ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 29 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Tersangka dijadwalkan akan menjalani persidangan Tipiring di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa (16/11/12) besok,”pungkas Ipda MK Umam.