SITUBONDO, FaktualNews.co-Selain memeriksa dua staf Bagian Umum Pemkab Situbondo. Untuk mendalami kasus pembongkaran bangunan cagar budaya di belakang Pendopo Kabupaten Situbondo. Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, juga mendatangkan 5 orang tim ahli cagar budaya (TACB) Situbondo, untuk dimintai keterangan.
Namun, khusus untuk dua staf Bagian Umum Pemkab Situbondo, keduanya diperiksa secara marathon oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
“Saya dipanggil terkait pembongkaran bangunan di belakang Pendopo. Untuk hari ini, dua orang mas. Saya dengan Suhaedi, jangan tanya saya mas, tanya ke Pak Suhaedi saja, itu ada di dalam masih periksa,” ujar Ipung, salah seorang staf Bagian Umum Pemkab Situbondo, Senin (15/11/2021).
Agung Harianto, salah satu anggota TACB Situbondo mengakui dirinya bersama empat orang lainnya dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
Mereka adalah Viskanto, Halil Budiarto dan Irwan. Ketiganya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Situbondo. Serta Agung Harianto dan Rangga, dari unsur masyarakat.
“Diakui hari ini (senin red-), saya dipanggil bersama anggota TACB lainnya, untuk dimintai keterangan, terkait pembongkaran bangunan cagar budaya,”kata Agung.
Pihaknya memastikan, bangunan yang dibongkar di belakang pendopo itu, masuk kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Artinya, itu sama saja statusnya sebagai Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan.
“Makanya, TACB sangat menyayangkan bangunan tersebut dibongkar,”pungkasnya.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, untuk mendalami kasus pembongkaran bangunan cagar budaya, penyidik mendatangkan 5 anggota TACB Situbondo.