JOMBANG, FaktualNews.co- Merasa keterwakilan dalam Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) tak sesuai dengan kebutuhan. Buruh di Jombang, Selasa (16/11/2021) gelar aksi tuntut verifikasi ulang seluruh serikat buruh yang ada.
Ketua Aliansi FPRB, Lutfi Mulyono saat aksi di depan Kantor Pemerintah Kabuapaten Jombang gabungan dalam beberapa serikat buruh di Jombang mempertanyakan keterwakilan buruh dalam Dewan Pengupahan Kabupaten menurut pengalaman yang ada.
“Kami merasakan bahwa bertahun-tahun Depekab dalam merumuskan dan menetapkan upah itu tidak terbuka kepada kita. Sehingga kita pertanyakan keterwakilannya apakah sah menurut hukum atau tidak,”katanya Selasa (16/11/2021).
Dari sudut pandang Lutfi, bahwa keterwakilan buruh dalam Dewan Pengupahan Kabupaten tidak dapat menyuarakan aspirasi dan kendala para buruh di Jombang.
“Mengingat bahwa serikat buruh di Jombang tercatat ada enam hingga tujuh serikat buruh. Dari mulai berdiri sampai pertengahan 2021 tidak dilakukan verifikasi keberadaannya. Sehingga kita tidak mempunyai keterwakilan di Depekab dan tidak dapat menyuarakan apa yang menjadi kendala,”jelasnya.
Sehingga masih menurut Lutfi, keterwakilan yang ada tidak terbuka dengan serikat buruh lainnya.
“Mereka tidak terbuka pada kita, sehingga tidak ada pilihan lain. Dan akhirnya kita menyuarakan dengan mahkamah jalanan seperti ini, kita sama-sama tercatat dalam pemerintah,”tambahnya.
Lutfi juga mengatakan jika selama bertahun-tahun keterwakilan dalam Dewan Pengupahan hanya diisi oleh serikat yang sama. Sehingga dirinya menduga ada hal yang tidak benar.
“Selama tiga dekade, 10 tahun Depekab dikuasai orang-orang itu saja. Ini kan tidak elok dan sangat berpotensi menjadi suatu yang tidak beres. Ini yang ingin kami sampaikan kepada Bupati dan Pemkab. Kita minta verifikasi ulang seluruh serikat buruh yang ada di Jombang,”ungkapnya.
Jika upaya yang disampaikan oleh pihaknya tidak terealisasi, Lutfi bersama aliansi buruh dalam FPRB akan menempuh jalur lanjutan sebagai perjuangan mereka.
“Jika tidak dipenuhi, maka kita berupaya lewat jalur hukum baik secara legitasi, non legitasi. Pasca ini kita susun surat dengan beberapa kajian ke Menaker dan Disnaker Provinsi bahwa Depekab tidak sah,”tandas Lutfi memungkasi.