FaktualNews.co

Eks Kades Ngaban Sidoarjo Segera Diadili dalam Perkara Dugaan Korupsi Rp 174,6 Juta

Hukum     Dibaca : 766 kali Penulis:
Eks Kades Ngaban Sidoarjo Segera Diadili dalam Perkara Dugaan Korupsi Rp 174,6 Juta
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Irfan Nurido, mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo ketika hendak ditahan tim JPU Kejari Sidoarjo usai pelimpahan tahap 2.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Perkara dugaan korupai sebesar Rp 174,6 Juta yang menjerat Irfan Nurido, mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo segera diadili.

Hal itu setelah pihak penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari tim penyidik Polresta Sidoarjo perkara dugaan korupsi atas nama tersangka IN,” ucap Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama kepada FaktualNews.co, Selasa (16/11/2021).

Raka menyatakan pihaknya langsung menahan tersangka setelah tim penuntut umum menerima pelimpahan tahap dua tersebut.

“Tersangka kami tahan 20 hari kedepan di Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya,” ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang itu.


Berita sebelumnya:

Mantan Kades di Sidoarjo Terjerat Korupsi Dana Desa, Begini Modusnya


Selain menahan tersangka, Raka mengungkapkan pihak penuntut umum segera membuat surat dakwaan dan dilimpah ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

“Tim penuntut umum yang terdiri dari enam jaksa segera membuat surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Irfan Nurido diduga korupsi total sebesar Rp 174,6 juta pada tahun 2017 saat menjabat sebagai Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Total uang yang digarong tersebut berasal dari APBDes senilai Rp. 1,9 miliar.

Uang tersebut seharusnya dipegang bendahara dan digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan Desa Ngaban. Namun, uang tersebut justru diambil kades periode 2013-2019 tanpa sepengetahuan bendahara dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kini Irfan Nurido harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3, Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tipikor.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh