FaktualNews.co

Otak Investasi Bodong dan Umrah Murah di Mojokerto Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 619 kali Penulis:
Otak Investasi Bodong dan Umrah Murah di Mojokerto Ditangkap
FaktualNews.co/Lutfi//
Konferensi pers ungkap kasus penipuan investasi bodong di Mapolres Mojokerto, Selasa (16/10/2021). 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Otak dibalik investasi bodong dan umrah murah dengan biaya murah yang memakan korban belasan emak-emak akhirnya tertangkap.

Pelaku Muchammad Nasir (43) warga Kelurahan Ngiden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Ia diduga menilap uang nasabahnya sekitar Rp 1,9 miliar.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas adanya laporan sejumlah korban yang dirugikan atas dugaan investasi bodong dan penipuan pemberangkatan umroh dengan biaya murah.

“Kami menindaklanjuti laporan warga soal dugaan penipuan investasi ilegal dan pembiayaan pemberangkatan umroh murah pada 27 Mei 2021. Kami bersama anggota langsung melakukan penyelidikan,” katanya saat konferensi pers, Selasa (16/11/2021).

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku praktik investasi ilegal tersebut.

Apip menjelaskan, modus yang digunakan pelaku menawarkan umrah dengan biaya sebesar Rp 10 juta yang akan diberangkat dua tahun kemudian dan menjajikan keuntungan 14 persen dari investasi.

“Korban bukan di wilayah Jawa Timur saja, tapi juga tersebar di beberapa daerah Jawa Barat. Pada saat ini sudah ada total senilai kurang lebih Rp 1,9 miliar (kerugian), akan kita kembangkan lagi,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru menambahkan, keuntungan investasi yang ditawarkan pelaku sangat tidak wajar.

Setelah dikakukan penyelidikan, ternyata uang investasi dari para korban dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan main treding oleh pelaku.

“Uang dipergunakan keperluan sehari-hari dan treding di aplikasi Hipo yang menghasilkan uang kripto,” imbuhnya.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan degan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin