Birokrasi

Program Zero ODOL 2023, Dishub Jatim akan Sanksi Kendaraan Bandel!

SURABAYA, FaktualNews.co – Dinas Perhubungan (Dushub) Jatim mewanti-wanti perusahaan yang masih memiliki kendaraan obesitas atau Overdimensi dan Overload (ODOL) agar segera dinormalisasi karena pada 2023 mendatang, pemerintah pusat mencanangkan tahun bebas ODOL.

Kadishub Jatim, Nyono menegaskan, jika hingga 2023 masih ada yang membandel, dan petugas masih mendapati kendaraan obesitas yang tidak sesuai ketentuan beroperasi di jalan, pihaknya tak segan-segan menjatuhkan sanksi berat.

“Jadi ini harus kita patuhi karena ini semua berusaha untuk menurunkan tingkat kecelakaan fatal korban meninggal di jalan raya,” tegas Nyono, Selasa (16/11/2021).

Untuk itu, Nyono meminta kepada perusahaan angkutan agar taat aturan. “Kita minta agar teman-teman pengusaha agar mematuhi apa yang sudah digariskan atau diperintahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk, istilahnya, mentaati seluruh kebijakan normalisasi kendaraan ODOL,” tegasnya.

Ia menerangkan, kendaraan ODOL adalah kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan, sehingga ketika mengangkut muatan akan melebihi batas beban yang ditetapkan.

Sebagai bentuk dukungan terwujudnya Program Zero ODOL 2023 ini, Nyono kembai menegaskan, saat ini pihaknya juga gencar mensosialisasikan ke perusahaan angkutan supaya sesegera mungkin mengembalikan kendaraan ODOL sesuai Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Nyono pun menyebut, perusahaan angkutan di Jatim menyambut baik imbauan ini. “Lha ini pengusaha sudah mulai (mengerjakan). Dimulai 2021,” tegasnya.

Nyono kembali menagaskan, kebijakan Program Zero ODOL 2023 yang dicanangkan pemerintah pusat ini sangat penting untuk direalisasikan karena dampak negatifnya sangat dirasakan masyarakat luas. Seperti jalan rusak hingga memicu kecelakaan lalu lintas.