JOMBANG, FaktualNews.co – Ratusan buruh di Jombang, Jatim yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat Bersatu (FPRB) kembali menggelar aksi, mendesak Bupati agar menaikkan upah minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar 10% dari sebelumnya, Selasa (16/11/2021).
Aksi buruh tersebut digelar di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jombang dengan memakai atribut aksi serta sebuah mobil komando dengan pengeras suara. Peserta aksi terdiri dari gabungan buruh beberapa perusahaan di Jombang.
Salah satu Koordinator aksi, Lutfi Mulyono mengatakan, jika aksinya bersama perwakilan buruh di Jombang atas dasar isu yang berkembang mengenai rekomendasi kepada Bupati Jombang atas hasil pleno Dewan Pengupahan tidak menunjukkan kenaikan UMK di tahun 2022.
“Kami meminta kenaikan upah UMK tahun 2022 sebesar 10% sehingga menjadi Rp 2,9 juta sekian, dikarenakan dua tahun ini kita tidak ada kenaikan, Pemerintah juga tidak mampu melakukan kontrol bahan pangan yang ada,” katanya, Selasa (16/11/2021).
Menurut Lutfi, berdasarkan hasil pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang yang diterimanya, tidak pernah disampaikan secara tertulis dan terbuka.
“Hasil pleno yang disampaikan, cuma tertulisnya tertutup, hanya dari isu teman dari Apindo tidak mengajukan kenaikan, pekerja usul kenaikan 8%, dan ASN ajukan kenaikan 10 ribu. Tidak ada kajian apapaun sehingga voting dan tidak ada kenaikan,” jelasnya.
Ditambahkannya bahwa pihaknya menilai bahwa kinerja Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang tidak bekerja dengan semestinya.
“Keterwakilan 10 orang ASN, 5 Apindo, 5 orang pekerja, kenapa kok bisa muncul suara Apindo menjadi 8 saat voting tidak ada kenaikan. Ini bukti Dewan Pengupahan main-main, ini yang kita pertajam hingga ke Menaker nantinya,” tambah Lutfi.
Seperti diketahui bahwa aksi tersebut merupakan kali kedua para buruh di Jombang meminta kenaikan UMK tahun 2022 di Jombang.
Di samping itu, beberapa tuntutan buruh dalam atribut aksi yang digelar saat ini yakni pertama cabut UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, kedua ketentuan data BPS untuk menghitung kenaikan UMK adalah menyesatkan, dan ketiga Bupati harus berani naikkan UMK tahun 2022 demi kesejahteraan masyarakatnya.