Tiga Anggota Sindikat Narkoba di Kediri Dibekuk, Ratusan Pil Koplo Diamankan
KEDIRI, FaktualNews.co – Tim buru sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap tiga pengedar dan bandar narkoba beserta barang bukti ratusan butir pil dobel L. Minggu (14/11/2021).
Ketiga pelaku masing-masing Febrianto (30) warga Jalan Sriwijaya Kelurahan Jagalan Kota Kediri, Sumarno (31) dan Aris Susanto (32) warga Dusun Brumbung, Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, awalnya petugas mengamankan Febrianto di dalam rumahnya dan Sumarno. Kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap bandar di atasnya.
“Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Aris Santoso di Desa Wonorejo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, yang sedang menunggu pembeli, pada hari Minggu (14/11/2021),” kata Ratmoko Budi Lartono, Selasa (16/11/2021).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Aris Susanto, jelas Budi, ditemukan barang bukti 20 plastik klip berisi 500 butir pil jenis dobel L dan satu unit ponsel merek Realme berwarna hitam.
Budi menambahkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan dari masyarakat sekitar Dusun Sukorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wates yang mengeluh soal peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku berhasil dibekuk dengan waktu dan tempat yang berbeda,” tambah Budi.
Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (aji)