FaktualNews.co

Video Pengacara Hamburkan Uang di Banyuwangi Viral, Ketua KAI Jatim: Langgar Kode Etik!

Peristiwa     Dibaca : 935 kali Penulis:
Video Pengacara Hamburkan Uang di Banyuwangi Viral, Ketua KAI Jatim: Langgar Kode Etik!
FaktulNews.co/Risky
Respons Ketua DPD KAI Jatim, Abdul Malik, video pengacara hamburkan uang di Banyuwangi melanggar kode etik

SURABAYA, FaktualNews.co – Video seorang pengacara yang diketahui bernama Nanang Slamet, menghambur-hamburkan pecahan uang dengan total Rp 40 juta di depan Mapolsek Kota Banyuwangi, viral!

Beredarnya video tersebut direspons Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) Jatim, Abdul Malik.

Menurut Malik, peristiwa tersebut, diduga karena ketidakpuasan si pengacara terhadap penyidik dari Polsek Kota Banyuwangi yang menyatakan bahwa klien yang dia tangani tidak perlu pengacara.

“Saya lihat karena ada penyidik yang mengatakan jangan pakai pengacara, tujuan penyidik itu kalau dia (Nanang) belum tanda tangan kuasa itu tidak etis. Karena polisi, jaksa, hakim sama-sama penegak hukum,” kata Malik kepada FaktualNews.co via telepon, Selasa (16/11/2021).

Tetapi secara aturan organisasi, lanjut Malik, apa yang dilakukan Nanang itu tidak etis. “Hal itu bisa merusak citra aparat penegak hukum. Seharusnya Nanang mendatangi Kapolres atau Propam yang menyangkut ketidakbenaran yang dilakukan oleh penyidik, tapi kalau ada bukti yang valid,” katanya.

Memang, diakui Malik, kalau ada oknum kepolisian yang menghalang-halangi pengacara yang sudah mendapat kuasa, itu tidak benar dan melanggar aturan hukum. “Saya meminta kepada Propam untuk memeriksa anggota oknum tersebut,” tegas Malik.

“Sementara untuk pengacara, saya meminta organisasinya memanggil dia (Nanang) karena melanggar kode etik, menyebarkan uang di muka umum dengan tujuan yang tidak jelas,” tandasnya.

Lebih jauh Malik menandaskan, jika klien si pengacara mengatakan bahwa dia mencabut kuasa bukan sesuai dengan apa yang dinyatakan pengacara tersebut, maka pengacara itu bisa diproses hukum, dengan perbuatan tidak menyenangkan yang bisa merusak citra kepolisian.

“Dan itu bisa juga dipidana. Saya tidak menyukai cara-cara arogan yang seperti itu!” tegas Malik lagi.

Malik pun menduga, Nanang bukan pengacara murni seperti yang lain. “Maksudnya mungkin (Nanang) mantan, dulunya apa begitu. Jika dia pengacara sejati pastinya akan melakukan klarifikasi duluan dengan persoalan yang dia hadapi,” katanya.

“Jangan main spontan mencari popularitas, ini kurang baik! Ini yang merusak organisasi advokasi, kalau dia dari organisasi yang saya pimpin, saya akan langsung memanggil dia, saya pastikan dia bukan lulusan asli advokat murni,” tegas Malik.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Andrian