KEDIRI, FaktualNews.co – Pelayanan prima merupakan suatu manajemen pelayanan, di mana lebih mengedepankan aspek mutu dan pengguna jasa pelayanan.
Sasaran utama dari pelayanan prima adalah untuk meningkatkan kepuasan jasa layanan bagi masyarakat.
Melihat seperti halnya yang dilakukan salah satu instansi di Kabupaten Kediri yaitu Dispendukcapil Kabupaten Kediri yang mana dalam beberapa minggu yang lalu telah meresmikan dan memperkenalkan beberapa inovasi dalam pelayanan, yaitu pelayanan yang berbasis online antara lain Aplikasi Sahaja Online, Sahaja Online Desa, Sahaja Update.
Inovasi ini semakin melengkapi pelayanan secara offline atau tatap muka seperti, Sahaja Lekat yang saat ini ada di 11 (sebelas) kecamatan dan Sahaja Keliling.
Inovasi tanpa henti tersebut merupakan komitmen Bupati Kediri, H. Hanindhito Himawan Pramana, dalam rangka mewujudkan pelayanan dokumen kependudukan yang mudah, cepat, dan gratis.
Petugas di lapangan cukup antusias merespon inovasi-inovasi tersebut. Salah satu petugas IT desa yang berada di Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Sinta Aprilia Sari mengatakan, “dengan adanya inovasi-inovasi ini kami sangat terbantu.”
“Aplikasi yang keseluruhanya berbasis online ini dirasa sangat cepat dalam pelayanan,yang akhirnya pun juga berdampak di desa cepat dalam pelayanan kepada masyarakat selama berkas persyaratan lengkap,” tambah Sinta Aprilia, Rabu (17/11/2021).
Sinta menjelaskan pelayanan yang sebelumnya hanya berbasis offline dan sekarang bisa online sangat jauh perbedaannya terutama terkait waktu dimana pelayanan online tidak memakan waktu lebih dari 20 menit per berkas.
Dalam hal meningkatkan pelayanan secara offline atau tatap muka, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Biasa di sapa Mas Dhito ini, berharap akan terealisasi sepenuhnya di 26 kecamatan di Kabupaten Kediri pada tahun 2022.
Sementara salah-satu pemohon dokumen, Supono (40) warga pelem pare mengaku, kami sebagai warga sangat terbantu dengan adanya program Bupati Kediri sekarang, dimana dengan melihat alamat kami yang cukup jauh dari kantor pengurusanan surat data diri (Dispendukcapil) dengan dibuatkan pelayanan sekarang bisa melalui desa saja, akhirnya tidak perlu jauh-jauh harus ke kediri’.
“Tidak kurang dari satu hari saya sudah mendapatkan akta kelahiran anak saya yang itupun juga satu paket dengan perubahan Kartu Keluarga kami yang baru,” kata Supono. (***)