SURABAYA, FaktualNews.co – Edarkan sabu-sabu dengan barang bukti 36,62 gram, warga Jalan Manyar Kartika berinisial SJ (31), digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya saat berada di tempat kosnya, Jalan Keputih Tegal Timur, Kecamatan Sukolilo.
“Tersangka ini penganguran, ia nekad edarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Rabu (17/11/2021).
Tersangka mendapat barang haram miliknya tersebut dari rekannya yang berinisial BT — DPO alias buron — dengan sistem ranjau.
Diungkap Daniel, paket sabu diterima tersangka dengan dibukus kresek warna putih yang diletekan BT di bawah pohon depan apartemen. “Sabu yang diterima tersangka total seberat 100 gram,” katanya.
Setelah serbuk kristal diterima tersangka, lalu dikemas menjadi beberapa bagian dengan berat 1-3 gram di tempat kosnya. Kemudian baru diedarkan. “Setiap transaksi, satu paketan kecil, tersangka menerima upah dari BT Rp 50.000,” kata Daniel.
Selain mengamankan barang bukti sabu, dalam penggerebekan itu, petugas juga menemukan timbangan elektronik dan handphone (HP) untuk pengembangan. “Dari jejak digital HP tersangka, kami masih mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. mg-sby