SITUBONDO, FaktualNews.co-Menjelang sidang pemecatan oknum anggota Polres Situbondo, Bripka Indra Sugiarto, yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020 lalu.
Petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Situbondo, melakukan pencarian (memburu) Bripka Indra Sugiarto pada enam titik lokasi, yang ditengarai menjadi tempat persembunyian oknum polisi DPO tersebut.
Kasi Propam Polres Situbondo, Ipda Harsono mengatakan, pihaknya melakukan pencarian dan imbauan ke enam lokasi. Di antaranya ke rumah mantan istrinya, eks lokalisasi GS di Desa Kotakan. Itu dilakukan karena selama dua kali sidang kode etik, Bripka Indra Sugiarto tidak pernah hadir.
“Sehingga sebelum sidang kode etik ketiga, pada minggu terakhir pencarian, kami melakukan upaya pencarian untuk dihadirkan pada sidang kode etik ketiga. Kami juga melakukan imbauan,”ujar Ipda Harsono,Selasa (16/11/2021).
Menurut dia, Bripka Indra Sugiarto itu dinyatakan disersi bahkan ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2020 lalu. Karena dia tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai anggota. Bahkan, dia tidak masuk kantor selama satu tahun lebih secara berturut-turut.
“Selain tidak melaksanakan tugasnya selama satu tahun lebih berturut-turut. Dia juga terlibat sejumlah kasus tindak pidana kriminal, seperti melakukan pungli yang mengatasnamakan Polres Situbondo,”bebernya.
Ipda Harsono menambahkan, oknum polisi ini, terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 13 PPRI No. 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Dan pasal 11 huruf b Perkab 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, Jo Pasal 21 ayat 1 huruf i Jo Pasal 22 ayat 1 huruf b Perkab 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.