FaktualNews.co

Tersandung Proyek Fiktif PIP, Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Kediri Mulai Diadili

Hukum     Dibaca : 960 kali Penulis:
Tersandung Proyek Fiktif PIP, Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Kediri Mulai Diadili
FaktualNews.co/Moh Muajijin
Jalannya sidang perdana kasus proyek fiktif PIP dengan terdakwa Krisna Setiawan

KEDIRI, FaktualNews.co – Krisna Setiawan, mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, mulai menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/11/2021).

Yang bersangkutan diadili sebagai terdakwa kasus proyek fiktif Pelayanan Informasi Publik (PIP) tahun 2019-2020 dengan kerugian negara hingga Rp 1,07 miliar lebih

Pembacaan dakwaan dilakukan oleh Dedi Saputra Wijaya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan, S.H., M.H, Poster Sitorus, S.H., M.H. dan Manambus Pasaribu, S.H., M.H. selaku anggota.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Roni Mengatakan, terdakwa Krisna Setiawan didakwa Primair Pasal 2 ayat (I) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 ayat (I) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan mengerti. Tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi sehingga hakim menunda sidang selama satu minggu pada Rabu 24 November 2021. Dengan dengan agenda pembuktian dari penuntut umum,” kata Roni.

Sidang perdana tersebut berlangsung secara virtual. Majelis hakim, panitera, penuntut umum dan penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor.

Sedangkan terdakwa berada di Ruang Sidang Virtual di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebagai informasi, Krisna Setiawan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam kasus proyek fiktif PIP tahun 2019-2020 karena merugikan negara hingga 1.072.493.000 pada Agustus 2021.(aji)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah