JOMBANG, FaktualNews.co- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur mengusulkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2022 dinaikkan menjadi sebesar Rp 22.700 yang sebelumnya Rp 1.868.000
Hal tersebut disampaikan Kadisnakertrans Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo saat pembukaan job fair di Kabupaten Jombang, Rabu (17/11/2021).
“UMP Jatim, kemarin kita usulkan naik naik Rp 22.700, tapi keputusanya belum. Masih sebuah rencana,”kata Himawan Rabu (17/11/2021).
Menanggapi kenaikan UMP yang direncanakan oleh pihak Disnakertrans Jatim, karena dia melihat berdasarkan kebutuhan yang ada.
“Kalau pekerja minta naiknya diatas itu, tapi harus kita lihat dari kasus Covid-19, dan juga kebutuhan,”jelasnnya.
Disinggung tanggapannya soal pembahasan kenaikan UMK tahun 2022 di Kabupaten Jombang, Himawan mengungkapkan jika proses tersebut baru akan dibahas pada pekan depan.
“Jombang belum tahu, belum saya terima karena baru mingu depan. Usulan mereka sih normatif,”terang Himawan memungkasi.
Pada kesempatan tersebut, Himawan membuka job fair di daerah keempat yakni Kabupaten Jombang dalam rangka HUT Provinsi Jawa Timur untuk merekrut para calon pekerja yang ada secara virtual atau hybrid (online dan offline). Sementara kesediaan lapangan pekerjaan sekitar 600 posisi.