Kriminal

Bercerai dengan Istri, Warga Dukuh Kupang Hamili Bocah 12 Tahun

SURABAYA, FaktualNews.co – Lama bercerai dengan istrinya, AS (43) warga Jalan Dukuh Kupang, Surabaya melampiaskan nafsunya ke bocah berusia 12 tahun, ST yang masih tetangganya sendiri hingga hamil.

Karena perbuatan tidak senonohnya itu, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung mengamankan tersangka di rumahnya atas laporan ibu korban, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus.

“Setelah diintrograsi, pelaku mengakui perbuatannya. (Tersangka) masih tetangga korban,” kata Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, Kamis (18/11/2021).

Sementara tersangka mengaku, saat hendak mencabuli korban, meminta bocah malang berkebutuhan khusus itu untuk tidur di atas pahanya.

Selanjutnya melancarkan aksi untuk memuaskan nafsunya. “Akibat perbuatan tersangka ini, korban kini hamil 8 minggu,” tandas Mirzal.

Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun, dan denda maksimal RP 5 miliar. mg-sby