Jual Kondotel Bodong di Bali, Direktur dan Komisaris PT SBA Divonis 1 Tahun
SURABAYA, FaktualNews.co – Direktur PT Sean Bale Adhiguna (SBA), Sebastian Goerge Johar Yong dan komisarisnya, Deden Surya diputus bersalah dalam sidang putusan perkara penipuan berkedok bisnis properti yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18//11/2021).
Oleh Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting, kedua terdakwa divonis 1 tahun penjara karena terbukti melangar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sesuai dakawaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya.
Goerge dan Deden, telah menipu Didi Njatawidjaja pada 2014 silam dengan kerugian sebesar Rp 501,6 juta untuk pembelian kondotel di Echo Beach Club, Jalan Batu Mejan, Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
“Mengadili terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Martin Ginting saat memimpin sidang di Ruang Candra PN Surabaya.
Putusan majelis hakim pun diterima kedua terdakwa “Iya pak saya terima,” saut terdakwa melalui sambungan teleconference.
Perkara ini bermula pada Juni sampai Desember 2014 silam. Saat itu korban mendapat undangan gathering dari marketing PT SBA di Ballroom Hotel Mercure dan Galaxy Mall Surabaya untuk pameran kondotel murah berlokasi di Echo Beach Club, Jalan Batu Mejan, Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
Korban Didi Njatawidjaja, tertarik dengan strategi pemasaran yang ditawarkan PT SBA, salah satunya menjanjikan keuntungan atau Return of Investment (ROI) sebesar 160 persen untuk pembelian tiap unit kondotel.
Penyerahan unit kondotel, diestimasi akan diserahkan pada 2017 atau tiga tahun setelah pelunasan. Namun, setelah korban membayar lunas dan mengunjungi lokasi pembangunan kondotel yang dijanjikan, ternyata fiktif. Korban sempat mengirim somasi sebanyak tiga kali ke PT SBA namun tak pernah dibalas. mg-sby