FaktualNews.co

Sopir Vanessa Angel Gunakan Pengacara Tunjukan Polres Jombang

Hukum     Dibaca : 491 kali Penulis:
Sopir Vanessa Angel Gunakan Pengacara Tunjukan Polres Jombang
FaktualNews.co/Diana Kusuma/
Foto : Kapolres Jombang, AKBP Nurhidayat saat dimintai keterangan

JOMBANG, FaktualNews.co – Kasus kecelakaan yang mengakibatkan artis Vanessa Angel dan suami Bibi Ardiansyah meninggal di tol Jombang KM 672, memasuki babak pelimpahan berkas yang segera dilakukan oleh pihak Polres Jombang.

Selain itu, sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy dalam menjalani kasus tersebut belum menyertakan pendampingan oleh pengacara darinya, melainkan menggunakan pengacara tunjukan Polres setempat.

“Pengacaranya ditunjuk oleh Polres. Penyidik menyampaikan bahwa mereka menyerahkan pengacaranya ditunjuk oleh Polres atau disediakan oleh Negara,” kata Kapolres Jombang, AKBP Nurhidayat, Kamis (18/11/2021).

Kapolres mengungkapkan jika seluruh berkas dalam kasus kecelakaan tersebut telah tuntas dan akan segera dilakukan proses lanjutan.

“Langkah-langkah formil, materil sudah kita koordinasikan dengan kejaksaan, tinggal kita melengkapi keterangan beberapa ahli baik dari labfor Polda Jatim dan juga Korlantas olah TKP dan juga dari hasil pemeriksaan dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) terkait kondisi kendaraan yang masih dikoordinasikan dengan negara asalnya di Jepang,” ungkapnya.

Mengenai kondisi Tubagus, menurut Nurhidayat dalam keadaan baik-baik saja dengan serangkaian tes kesehatan yang dijalani.

“Kondisi Joddy alhamdulillah sehat, sudah dicek semuanya, sudah uji narkotik, miras semua negatif, jadi kondisinya memang sehat dari awal,” jelasnya.

Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Dalam kasus tersebut, Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid