FaktualNews.co

Gugatan Kandas, Korban Tanah Kavling di Sidoarjo Kecewa

Hukum     Dibaca : 832 kali Penulis:
Gugatan Kandas, Korban Tanah Kavling di Sidoarjo Kecewa
FaktualNews.co/nanang
Seger bersama kuasa hukumnya, Muflih ketika menunjukan berkas gugatan.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Upaya Seger untuk mencari keadilan agar objek lahan dua kavling di Desa Jimbaran Wetan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo yang dibelinya bisa dikuasai, berbuah pahit.

Gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kandas.

Majelis hakim yang diketuai Syamsudin La Hasan dan dua anggota, Afandi Widarijanto dan Imam Khanafi Ridhwan, memutuskan gugatan yang diajukan tidak dapat diterima.

“Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” bunyi putusan perkara nomor 116/Pdt.G/2021/PN SDA yang sudah terupload di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Sidoarjo.

Tidak diterimanya gugatan yang diajukan tersebut tentu membuat kecewa bagi Seger. Lewat kuasa hukumnya, Muflih mengungkapkan pihaknya kecewa karena pertimbangan putusannya hanya kurang pihak.

“Pertimbangannya hanya kurang satu pihak tergugat dari ahli waris Naam Basori (almarhum) yang tidak ikut digugat. Padahal itu sudah kami jawab dalam replik kami kaitannya itu tapi tidak dipertimbangkan,” akunya kepada FaktulNews.co, Jum’at (19/11/2021).

Pihak tergugat dalam perkara tersebut yaitu Siti Aisyah, Labib Habiburohman dan Abdullah Kafabih (ahli waris dari almarhum Naam Bashori selaku kuasa jual), Basuki Rahmad (pemilik tanah) dan Igne yang notabenya Notaris, serta turut tergugat pihak BPN Sidoarjo.

Meski kecewa dengan putusan tersebut, namun Muflih tetap menghormati keputusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Pihaknya, sambung dia, akan merumuskan akan melakukan upaya hukum atau melakukan gugatan lagi atas vonis tersebut.

“Kami rumuskan lagi nanti,” aku dia. Ia menyebut kliannya merupakan pembeli yang beriktikad baik. Seharusnya, para pihak tergugat mengakui tersebut dan menyerahkan objek yang telah dibeli tersebut

“Objek tanah kavling itu sudah dibayar lunas dihadapan notaris namun sampai hari ini objek tidak bisa kuasai. Klien kami pembeli yang beriktikad baik, jelas dalam undang-undang itu diatur,” jelasnya.

Seger, warga Desa Jimbaran Wetan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo adalah salah satu dari puluhan orang yang membeli tanah kavling yang terletak di Desa Jimbaran Wetan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo namun tak menguasai objek.

Padahal, mereka sudah membeli hingga mencicil secara lunas di objek lahan total seluas 4.185 meter persegi. Kini, persoalan tersebut sebagian pembeli mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Seger, salah satu pembeli 2 kavling pada 22 April 2014 silam. Itupun sudah terbayar lunas dengan harga perkavling sebesar Rp 60 juta. Namun, objek tersebut hingga saat ini tidak pernah dikuasai.

“Padahal jual beli itu sah dihadapan notaris Inge. Klien kami membeli kavling tersebut dan membayar lunas kepada tergugat satu, dua, tidak (ahli waris almarhum Naam Basori penerima kuasa jual) dan tergugat empat (Basuki Rahmad),” jelasnya.

Ia menyayangkan tidak adanya iktikad baik dari tergugat hingga saat ini merugikan kliennya. “Klien kami adalah pembeli yang beriktikad baik,” ungkap Muflih yang juga menyatakan kliennya dan terugat 4 selaku masih satu desa.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah