Jual Pekarangan dan Rumah Tetangganya, Dua Warga di Situbondo Dipolisikan
SITUBONDO, FaktualNews.co – Herniatin (30) warga Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Situbondo dilaporkan ke Mapolres setempat oleh Haerudin (66) tetangga dekatnya, Jumat (19/11/2021).
Pasalnya, perempuan yang akrab dipanggil Titin itu, menjual pekarangan dengan luas 12 x 13 meter dan dua rumah milik korban Haerudin kepada Slamet seharga Rp 75 juta.
Namun, dalam melaporkan kasus yang dialaminya, Haerudin didampingi Sudirman selaku kuasa hukumnya ke Mapolres Situbondo, dengan terlapor dua orang, yakni Titin dan Slamet.
Haerudin mengatakan, kasus tersebut berawal saat dirinya pada tahun 2014 lalu, hendak pinjam uang sebesar Rp 30 juta kepada orang tua Titin, yakni Saat (60).
“Dengan jaminan pekarangan, dua bangunan dan sertifikat, namun pembayarannya dicicil. Bahkan, hingga tahun 2016 hanya terbayar Rp 23 juta,” ujar Haerudin, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, saat hendak ditebus sebelum Saat meninggal, almarhum mengatakan kepada agar Haerudin jangan ditebus dulu, dengan alasan tidak akan mengambil pekarangan dan dua rumahnya.
“Namun, Saat dan istrinya meninggal, anaknya yang bernama Titin justru menjual pekarangan dan 2 rumah saya ke Slamet seharga Rp 75 juta. Oleh karena itulah, Titin dan Slamet saya laporkan ke Polres Situbondo,” beber Haerudin.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan adanya pengaduan kasus tersebut. Untuk mengklarifikasi pengaduan tersebut, polisi akann memanggil kedua belah pihak.
“Penyidik akan memanggil kedua orang yang diadukan, untuk dilakukan klarifikasi terkait pengaduan tersebut,” kata Sutrisno.