FaktualNews.co

Pemasangan Banner di Tanah Warisan, Dua Kelompok Warga di Situbondo Bersitegang

Peristiwa     Dibaca : 773 kali Penulis:
Pemasangan Banner di Tanah Warisan, Dua Kelompok Warga di Situbondo Bersitegang
FaktualNews.co/fatur
Pemasangan nanner di tanah warisan oeh sekelompok warga di Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Dipicu pemasangan banner di tanah warisan, dua kelompok warga bersitegang  dan nyaris kisruh di Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jumat (19/11/2021).

Bahkan, salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik tanah pekarangan itu, sempat mempertanyakan para wartawan yang sedang liputan pemasangan banner, yang dilakukan kelompok warga lain dan mengaku sebagai ahli waris.

Usai mengambil gambar video kelompok warga yang memasang banner dan memagar pekarangan seluas 3.770 M2 di Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Situbondo, dan mengambil gambar video wartawan, seorang pemuda dan ibunya langsung tancap gas dengan motornya ke arah utara.

“Pemasangan banner dan pemagaran di pekarangan merupakan perbuatan pidana,” kata seorang pemuda, yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 3770 M2, Jumat (19/11/2021).

Pantauan FaktualNews.co di lapangan, sebelum kelompok warga nyaris adu fisik, puluhan warga yang mengaku sebagai ahli waris Pakmi, yang mengaku pemilik tanah seluas 3770 M2 itu, memasang banner dan memagar tanah pekarangan tersebut.

Namun, tiba-tiba seorang pemuda dan ibunya datang. Bahkan, langsung mempertanyakan hak kelompok warga yang memasang banner dan memasang pagar.

Selain mengambil gambar dan video kelompok warga dan para wartawan yang sedang liputan, pemuda dan ibunya itu juga sempat adu mulut dengan kelompok warga dan para wartawan, sebelum akhirnya tancap gas dengan motornya ke arah utara.

Saleh, menantu ahi waris Pakmi mengatakan, dirinya terpaksa memasang banner dan memagar pekarangan seluas 3.770 M2 dengan petok 844 atas nama Pakmi.

“Namun, tanah pekarangan persil seluas 3770 M2 justru diklaim orang lain. Bahkan, mereka mengaku punya sertifikat, itu kan sangat aneh. Padahal, para ahli waris tidak pernah memberikan tanda tangan,” katanya.

Kepala Desa (Kades) Tribungan, Kecamatan Mangaran, Situbondo mengatakan, dirinya tidak mengetahui kasus pekarangan tersebut, karena atas tanah pekarangan tersebut sudah terbit 4 bidang sertifikat melalui PTSL tahun 2018 lalu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah