FaktualNews.co

Tak Perlu Pengakuan Tersangka, Polisi Lumajang Tahan Oknum Guru Cabuli Siswi

Kriminal     Dibaca : 667 kali Penulis:
Tak Perlu Pengakuan Tersangka, Polisi Lumajang Tahan Oknum Guru Cabuli Siswi
FaktualNews.co/efendi murdiono
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo

LUMAJANG, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Lumajang tidak mengejar pengakuan oknum guru olahraga inisial MR (35), yang diduga menggauli gadis di bawah umur, sebut saja bernama Bulan, siswi sebuah SMP di Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

Oknum guru tersebut kini ditahan di Mapolres Lumajang atas kasus dugaan perbuataan asusila, berdasaran alat bukti yang dianggap cukup oleh pihak kepolisian.

“Kita tidak mengejar pengakuan dari tersangka. Dengan beberapa alat bukti, sudah cukup untuk menjerat pelaku sebagai tersangka kasus asusila,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, Jumat (20/11).

Oknum guru honorer tersebut, disampaikan Fajar Sutomo, menjalani hubungan asmara dengan anak didiknya selama satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka menurut pengakuan korban telah melakukan hubungan di luar nikah sebanyak 4 kali.

“Modusnya diajak pacaran dan sudah berjalan satu tahun. Karena usianya terpaut jauh, jadi konteksnya ke arah tipu muslihat. Korban juga dijanjikan akan dinikahi,” jelas Fajar.

Laporan yang disampaikan oleh orang tua korban setelah mendapatkan informasi dari teman korban, korban sering diajak jalan-jalan oleh tersangka.

Orang tua korban sebelum melaporkan telah menanyakan kepada korban terkait hubungan dengan tersangka selama setahun. Pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka, petugas baru mendapatkan satu orang korban.

“Sejauh ini korban baru satu orang. Menurutnya, hubungan korban dan pelaku juga tidak berpengaruh terhadap nilai sekolah maupun ekonomi korban,” ucap Fajar.

Ancaman yang akan dikenakan tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswinya itu adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

“Diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Yakni ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut. Pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah